Laporan Gus Lilur Ke KPK Ungkap Kronologi Dugaan Suap Muktamar NU, Total Rp250 Juta

Pelapor dari Klaster Sumatera Utara Memerinci Dugaan Penyerahan Uang di Medan dan Surabaya hingga Pertemuan di Rumah Nusron Wahid

SITUBONDO | Dugaan praktik jual beli suara dalam Muktamar NU ke-35 kembali menjadi sorotan setelah HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, yang dikenal sebagai Gus Lilur, menyampaikan laporan berisi kronologi penerimaan uang oleh seorang pelapor dari klaster Sumatera Utara.

Dalam rilis berjudul Wahai Para Penyuap Peserta Muktamar: Berhentilah Berpura-pura, Gus Lilur menyebut laporan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu memuat rangkaian peristiwa sejak 11 Agustus hingga 31 Agustus 2026, mulai dari pertemuan di Hotel Mercure Medan, keberangkatan peserta ke Surabaya, penyerahan uang di Hotel Trans Luxury Surabaya, hingga dua pertemuan di rumah Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro.

Dalam kronologi yang disampaikan, pelapor menyebut menerima uang sebanyak empat kali dengan total Rp250 juta. Setiap penyerahan uang dikaitkan dengan rangkaian pengarahan atau pengondisian suara, baik untuk usulan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) maupun pemilihan Ketua Umum PBNU. Gus Lilur menyebut nama Miftachul Akhyar, Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, dan Sulaiman Tanjung dalam pengantar rilisnya. Ia menyerukan agar pihak-pihak yang disebut berhenti berpura-pura tidak mengetahui persoalan yang sedang dipertanyakan warga NU.

Perhitungan 401 PCNU dan 1.604 Orang

Gus Lilur mengawali pengantarnya dengan memperhitungkan jumlah orang yang menurutnya berpotensi mengetahui peristiwa tersebut. Ia menyebut terdapat 401 PCNU. Dalam setiap PCNU, menurut uraiannya, terdapat empat orang yang menjadi bagian dari delegasi, yakni Ketua Tanfidziyah, Sekretaris Tanfidziyah, Rais Syuriah, dan Katib Syuriah. Apabila empat orang dari setiap PCNU menerima uang, jumlahnya mencapai 1.604 orang. Bahkan, menurut perhitungannya, apabila hanya dua orang dari setiap PCNU yang menerima, jumlahnya tetap lebih dari 800 orang.

Gus Lilur menilai jumlah tersebut terlalu besar untuk diasumsikan seluruhnya akan memilih diam. Ia menggambarkan bahwa sebagian orang mungkin merasa gelisah setelah pulang ke rumah, mengingat guru, santri, dan tanggung jawab mereka sebagai pengurus organisasi keagamaan. Menurutnya, orang yang tidak dapat berdamai dengan hati nuraninya pada akhirnya akan menyampaikan apa yang dialami. Ia kemudian menyebut satu pelapor telah menuliskan kronologi secara terperinci dan menyampaikan laporan kepada KPK.

Kronologi tersebut mencantumkan tanggal, jam, nama hotel, ruangan, pihak yang disebut menyerahkan uang, nominal, pecahan uang, hingga penggunaan karet gelang. Gus Lilur juga menekankan bahwa pelapor mengakui menerima uang dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Baca Juga:
Keuntungan Investasi Properti di Surabaya Saat Ini

11 Agustus 2026: Penyerahan Rp50 Juta di Hotel Mercure Medan

Berdasarkan laporan yang dipublikasikan Gus Lilur, pada 11–12 Agustus 2026 berlangsung kegiatan PWNU dan PCNU se-Sumatera Utara di Hotel Mercure Medan. Kegiatan itu disebut dihadiri Sulaiman Tanjung selaku Wasekjen PBNU. Para Rais dan Katib Syuriah PCNU diinapkan di hotel, sedangkan pengurus Tanfidziyah tidak menginap.

Pada malam 11 Agustus, setelah kegiatan selesai, pihak Sulaiman Tanjung bersama pengurus PWNU, yakni Sekjen dan Wakil Ketua PWNU, disebut mengundang para Rais dan Katib Syuriah PCNU satu per satu ke sebuah ruangan. Mereka diminta menyerahkan nama-nama calon AHWA yang sudah ditandatangani dan distempel oleh masing-masing PCNU.

Setelah penyerahan tersebut, Sulaiman Tanjung disebut menyerahkan uang Rp50 juta kepada Rais atau Katib Syuriah. Uang itu terdiri atas pecahan Rp100.000. Penerima juga disebut menandatangani surat daftar penerimaan. Nama-nama yang tercantum dalam usulan AHWA meliputi KH Miftahul Akhyar, KH Nurul Huda Jazuli, KH Anwar Manshur, KH Anwar Iskandar, KH Afifudin Muhajir, KH M Wildan Salman, KH Abun Bunyamin, KH Baharuddin HS, dan KH Nuruzzahri Yahya.

25 Agustus 2026: Peserta Dikumpulkan di Asrama Haji Medan

Pada 25 Agustus 2026, para Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris PCNU disebut kembali diundang ke Medan. Mereka diinapkan di Asrama Haji Medan untuk menerima arahan dan mempersiapkan perjalanan menuju Surabaya pada hari berikutnya.

26 Agustus 2026: Penerbangan ke Surabaya dan Penyerahan Rp100 Juta

Pada 26 Agustus 2026, rombongan berangkat menuju Surabaya menggunakan maskapai Lion Air dan Citilink. Sulaiman Tanjung disebut turut berangkat dari Medan menggunakan Lion Air. Setibanya di Bandara Juanda, rombongan dijemput menggunakan mobil Hiace berspanduk QONAS, singkatan dari Qonun Asasi, yang menurut laporan menjadi ciri khas perjuangan KH Abdul Hakim Mahfudz, calon Ketua Umum PBNU.

Rombongan kemudian diarahkan ke Hotel Trans Luxury Surabaya dan langsung menuju lantai lima. Di sana disebut telah berkumpul sejumlah pengurus PWNU dan PCNU dari beberapa provinsi. Nusron bersama tim disebut melakukan pendataan terhadap para peserta PCNU dan memberikan arahan di salah satu ruangan lantai lima.

Baca Juga:
Menakar Ambisi Bandar Indonesia Grup: Transformasi Industri Kalsium Karbonat Bernilai Rp 11 Triliun

Setelah itu, para Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris diarahkan secara bergiliran ke salah satu kamar untuk menerima uang masing-masing Rp100 juta. Dengan demikian, jumlah yang disebut diterima setiap PCNU mencapai Rp200 juta. Para peserta yang telah menerima uang kemudian diarahkan menuju Hotel Alana Surabaya dan Asrama Haji.

27 Agustus 2026: Registrasi dan Pembukaan Muktamar

Pada 27 Agustus 2026, para peserta melakukan registrasi di lokasi Muktamar dan mengikuti acara pembukaan.

28 Agustus 2026: Pertemuan Malam di Rumah Nusron Wahid

Rangkaian berikutnya terjadi pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 23.11 WIB.

Dalam laporan, para Ketua PCNU disebut menerima instruksi untuk berkumpul di rumah Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro. Pertemuan itu disebut bertujuan untuk konsolidasi dan penguatan strategi. Setibanya di rumah tersebut, para peserta melakukan registrasi di depan pintu, kemudian diarahkan menuju sebuah ruangan untuk menerima arahan dari Hasan Basri Sagala.

Setelah pengarahan, peserta disebut diarahkan ke ruangan lain untuk menerima uang dalam amplop sebesar Rp50 juta. Uang tersebut terdiri atas pecahan Rp100.000 dan diikat menggunakan karet gelang. Laporan itu juga menyebut Nusron Wahid bersama tim terlihat berbicara di ruangan tengah rumah.

30 Agustus 2026: Lima Nama Calon Ketua Umum PBNU

Pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 12.54 WIB, para peserta disebut kembali diundang ke rumah Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro. Mereka kembali menandatangani daftar hadir dan diarahkan ke salah satu ruangan. Di sana, Nusron bersama tim disebut memberikan arahan agar para Ketua PCNU menuliskan lima nama calon Ketua Umum PBNU.

Kelima nama yang disebut dalam laporan adalah KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, Prof M Nuh, Saifullah Yusuf, dan Nusron Wahid. Setelah menuliskan nama-nama tersebut, para peserta disebut diarahkan ke ruangan lain untuk menerima uang dalam amplop sebesar Rp50 juta, terdiri atas pecahan Rp100.000.

31 Agustus 2026, Para Peserta Mengikuti Acara Penutupan Muktamar.

Empat Kali Penerimaan, Total Rp250 Juta

Dalam bagian khusus mengenai dana yang diterima, pelapor merinci empat kali penerimaan uang:

  • 11 Agustus 2026: Rp50 juta di Hotel Mercure Medan.
  • 26 Agustus 2026: Rp100 juta di Hotel Trans Luxury Surabaya.
  • 28 Agustus 2026: Rp50 juta untuk pengondisian AHWA.
  • 30 Agustus 2026: Rp50 juta untuk pengondisian Ketua Umum.
Baca Juga:
Di Balik Sikap SELESAI, TUNAI, TUNTAS Gus Lilur: Menjaga NU, Menghormati Guru, dan Ancaman Perang Pidana

Total keseluruhan uang yang disebut diterima pelapor adalah Rp250 juta.

Gus Lilur Sebut Kronologi Berasal dari Pelapor Langsung

Dalam penutup rilisnya, Gus Lilur menyatakan bahwa isi laporan tersebut bukan tulisan, tafsir, ataupun karangan dirinya. Ia menyebut dirinya hanya menyampaikan pengantar dan penutup, sedangkan kronologi berasal dari orang yang mengaku mengalami sendiri peristiwa tersebut.

Menurut Gus Lilur, laporan dari klaster Sumatera Utara itu baru satu bagian dari rangkaian peristiwa yang disebut berlangsung di sejumlah provinsi. Ia mengajak para pihak yang mengetahui peristiwa serupa untuk menyampaikan kronologi masing-masing, lengkap dengan tanggal, waktu, tempat, dan nama orang yang disebut menyerahkan uang.

Gus Lilur juga meminta pihak-pihak yang disebut menerima uang agar mengembalikan uang tersebut, melaporkan peristiwa yang diketahui, dan memberikan keterangan apa adanya. Ia mengingatkan agar mereka tidak menunggu sampai nama mereka disebut oleh pihak lain. Menurutnya, orang yang datang sendiri untuk menyampaikan keterangan memiliki posisi berbeda dibandingkan orang yang datang setelah namanya lebih dahulu disebut.

Gus Lilur turut meminta agar pihak-pihak yang menurutnya tidak layak menduduki jabatan kabinet segera dievaluasi. Ia berharap Presiden melakukan reshuffle terhadap mereka yang terbukti menjadikan jam’iyyah ulama sebagai arena transaksi. Menurutnya, Presiden berhak mengetahui pihak-pihak yang bertindak dengan membawa namanya. Ia menegaskan bahwa jabatan keulamaan tidak seharusnya menjadi hadiah bagi pihak yang memiliki uang paling banyak.

“NU bukan pasar. Suara kiai bukan komoditas. Dan jabatan keulamaan bukan hadiah bagi yang paling banyak uangnya,” demikian pernyataan Gus Lilur.

Gus Lilur: Salam Amar Makruf Nahi Munkar!!

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU – Kiai Kampung
Penulis buku Prabowo untuk Indonesia Raya

 

Catatan Validasi dan Pengembalian Uang:

Dalam catatan validasi yang disertakan, Gus Lilur mempersilakan pihak yang ingin memeriksa kebenaran rilis untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK. Rilis itu menyebut pengembalian uang dilakukan pada Jumat, 16 Oktober 2026, mulai pukul 16.30 WIB.

Penulis: Info WAG Wartawan PremiumEditor: Redaksi
error: