SITUBONDO (SBINews.id) – Tindakan kekerasan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Situbondo. Yoan Adi Endratama (37), warga Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, melaporkan seorang oknum guru agama berinisial LJM atas dugaan penganiayaan yang terjadi di kediamannya pada Selasa pagi (3/2/2026).
Peristiwa ini diduga dipicu oleh persoalan sertifikat rumah yang hendak dijadikan jaminan utang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan kehilangan unit ponselnya.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, H. Enggrit dari Lawyer Office Enggrit, insiden bermula saat terduga pelaku LJM mendatangi rumah Yoan bersama suaminya, RFI. Kedatangan LJM bertujuan untuk meminta sertifikat rumah milik Yoan agar bisa dijadikan jaminan atas suatu utang.
Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Yoan. Ia beralasan bahwa sertifikat tersebut sudah direncanakan untuk diagunkan ke bank guna keperluan pribadinya. Penolakan ini rupanya memancing amarah LJM.
“Klien kami mendapatkan pukulan di area wajah sebanyak kurang lebih delapan kali berturut-turut,” ungkap pengacara yang akrab disapa Haji E’eng tersebut.
Akibat serangan bertubi-tubi itu, Yoan mengalami memar pada bagian pipi kiri dan pelipis kiri. Tak hanya kekerasan fisik, pihak korban juga menyebutkan bahwa terduga pelaku diduga merampas satu unit ponsel merek Vivo tipe 1820 milik korban di lokasi kejadian.
Merasa hak dan keselamatannya terancam, Yoan yang didampingi saudaranya, H. Subairi, langsung menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah terdaftar di Polsek Banyuputih dengan Nomor: LP/B/5/II/2026/SPKT/Polsek Banyuputih/Polres Situbondo, tertanggal 3 Februari 2026.
Haji E’eng menegaskan bahwa perbuatan LJM telah memenuhi unsur pidana penganiayaan dan pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Ia pun meminta pihak kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami mengharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan proses perkara ini secara profesional, objektif, dan tuntas. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena pelaku memiliki status sebagai ASN,” tegasnya.
Selain proses pidana, tim kuasa hukum berencana melaporkan LJM ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. Hal ini terkait status LJM sebagai guru agama di salah satu SDN di Kecamatan Asembagus yang seharusnya menjaga kode etik profesi.
“Sebagai seorang guru agama, seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam sikap dan tindakan. Jika terbukti, hal ini sangat merusak citra profesi guru dan memberi dampak negatif bagi dunia pendidikan,” pungkas Haji E’eng.












