Berita  

Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Polres Situbondo Gelar Coffee Morning Lintas Aparat Penegak Hukum

SITUBONDO (SBINews.id) – Polres Situbondo menggelar kegiatan Coffee Morning Criminal Justice System (CJS) yang melibatkan unsur Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri, Kamis (5/2/26). Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan tindak lanjut implementasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sebagai respons atas perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional.

Acara yang berlangsung di lapangan tembak Mapolres Situbondo tersebut menghadirkan dua pakar hukum sebagai narasumber utama, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Nurvita Kusumawardani, S.H., M.H., serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo Dr. Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H., M.H. Kehadiran kedua pimpinan lembaga penegak hukum ini menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi antar-institusi dalam menghadapi transisi regulasi hukum.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan dari regulasi lama menuju regulasi baru menuntut pemahaman yang komprehensif, khususnya bagi para penyidik di lingkungan Polres Situbondo. Menurutnya, penyamaan persepsi menjadi kunci utama agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum acara di lapangan.

“Kedatangan Ibu Kajari dan Bapak Ketua Pengadilan Negeri merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi kami, khususnya para penyidik, untuk mendapatkan wawasan serta arahan terkait perbedaan-perbedaan signifikan dalam KUHAP dan KUHP yang baru,” ujar AKBP Bayu.

Kapolres menjelaskan, forum Coffee Morning ini dikemas dalam suasana santai namun tetap mengedepankan substansi. Melalui dialog terbuka, para peserta didorong untuk aktif mendiskusikan pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan multiinterpretasi, sehingga dapat ditemukan pemahaman bersama dalam proses penegakan hukum.

“Kita gelar acara ini dengan suasana yang lebih cair, tetapi substansinya harus tepat sasaran. Harapan kami, melalui forum ini seluruh aparat penegak hukum memiliki frekuensi yang sama, demi mewujudkan penegakan hukum di Kabupaten Situbondo yang tegak dan berkeadilan,” tegasnya.

Baca Juga:
Percepat Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jatim dan Pemkab Situbondo Salurkan Bantuan Modal Usaha

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Situbondo, perwakilan Kejaksaan Negeri Situbondo, Pengadilan Negeri Situbondo, para Kapolsek jajaran, serta Kanit Reserse Kriminal. Diskusi berlangsung dinamis, dengan fokus pada implikasi praktis penerapan KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan perkara pidana.

AKBP Bayu menambahkan, sinergitas yang terbangun antara Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri diharapkan semakin memperkuat koordinasi antar-lembaga penegak hukum di Situbondo. Hal ini dinilai penting dalam menghadapi perubahan besar hukum pidana nasional, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penegakan hukum.

“Sinergitas ini kami harapkan dapat menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih humanis, profesional, dan berkeadilan, sesuai dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional,” pungkasnya.

Penulis: Info Subbag Humas Polres SitubondoEditor: Hamzah
error: