Berita  

DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Optimalisasi Aset hingga Penyelesaian Temuan BPK

SITUBONDO (SBINews.id) | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dengan agenda Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, disertai sejumlah catatan evaluasi dan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyebutkan, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara umum menunjukkan kinerja yang cukup baik. Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur.

Selain itu, realisasi pendapatan daerah mencapai 102,88 persen atau melampaui target yang telah ditetapkan. Sementara realisasi belanja daerah mencapai 94,45 persen dari total anggaran yang dialokasikan.

Meski demikian, Banggar memberikan perhatian serius terhadap melonjaknya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai Rp159,10 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup tinggi dan mencerminkan masih adanya belanja yang belum terserap secara optimal.

Dalam laporannya, Banggar menjelaskan bahwa kenaikan realisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak, lebih banyak dipengaruhi oleh faktor regulasi melalui implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Karena itu, DPRD mengingatkan agar capaian tersebut tidak dijadikan dasar penyusunan target pendapatan yang terlalu optimistis pada tahun anggaran berikutnya tanpa analisis yang komprehensif.

Banggar juga menilai tingginya SiLPA disebabkan rendahnya realisasi Belanja Modal yang mengalami penurunan hingga 39,08 persen dibanding tahun sebelumnya, serta minimnya penyerapan Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dalam aspek pengawasan, DPRD menyoroti hasil pemeriksaan BPK RI yang masih menemukan sembilan temuan dengan total nilai mencapai Rp11,87 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8,47 miliar masih berstatus belum diselesaikan sehingga dinilai menunjukkan masih adanya kelemahan sistem pengendalian intern pemerintah.

Baca Juga:
Bersih-Bersih BUMN: Titah Prabowo dan SINYAL BAHAYA bagi Para Direksi

Beberapa temuan yang menjadi perhatian antara lain kelebihan pembayaran pekerjaan jalan dan jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPP) sebesar Rp1,63 miliar, potensi kehilangan pendapatan dan piutang retribusi pasar pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp5,68 miliar, kekurangan penetapan BPHTB dan PBJT di Bapenda, hingga pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga tanpa perjanjian resmi senilai lebih dari Rp3 miliar.

Atas berbagai temuan tersebut, Banggar merekomendasikan sejumlah langkah strategis. Di bidang pendapatan, pemerintah diminta memisahkan analisis pertumbuhan pendapatan akibat perubahan regulasi dengan peningkatan kinerja riil, menagih kekurangan pajak melalui Surat Tagihan Pajak Daerah, memperbarui basis data PBB-P2, serta menyelesaikan piutang retribusi pasar secara bertahap dengan laporan perkembangan setiap tiga bulan kepada DPRD.

Di sektor belanja, Banggar meminta pemerintah mengembalikan sisa kelebihan pembayaran proyek, memperkuat kapasitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengevaluasi rendahnya serapan belanja modal, meningkatkan akurasi penganggaran Belanja Tidak Terduga, serta menghentikan penggunaan jasa agen perjalanan tanpa kerja sama resmi.

Sementara itu, dalam pengelolaan aset daerah, DPRD meminta Sekretaris Daerah bersama BKAD mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah daerah, menertibkan pemanfaatan aset oleh pihak ketiga tanpa perjanjian, serta memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), terutama pada OPD yang memiliki temuan berulang seperti DPUPP, Bapenda, dan Diskopindag.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat dengan OPD terkait untuk mendalami berbagai temuan tersebut. Banggar juga memastikan akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penyelesaian sisa temuan BPK yang nilainya mencapai Rp8,47 miliar.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga:
Daftar Masyayikh dan Kiai Dalam Acara Haul Masyayikh Nusantara yang Dihadiri Ratusan Ribu Jamaah

Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Situbondo mempertahankan opini WTP, namun mengingatkan agar seluruh temuan BPK segera ditindaklanjuti sehingga tidak menjadi temuan berulang pada tahun berikutnya.

Fraksi tersebut juga meminta Inspektorat memperkuat fungsi pengawasan dan pendampingan terhadap seluruh organisasi perangkat daerah maupun pemerintah desa agar pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari persoalan hukum.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti penurunan kinerja keuangan Badan Usaha Milik Daerah, khususnya BPR milik daerah, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi tersebut juga menilai tiga rumah sakit daerah, yakni RSUD dr. Abdoer Rahem, RSUD Asembagus, dan RSUD Besuki, belum mandiri secara keuangan. Karena itu, diperlukan pembenahan pengelolaan tarif, klaim, efisiensi biaya, serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Selain itu, fraksi juga mendorong peningkatan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Menanggapi berbagai masukan fraksi, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau yang akrab disapa Mas Rio menyampaikan apresiasinya karena seluruh fraksi memberikan dukungan terhadap Raperda tersebut disertai berbagai masukan yang dinilai konstruktif.

Mas Rio mengungkapkan salah satu fokus pemerintah daerah ke depan adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Aset guna mengoptimalkan pengelolaan aset milik daerah.

Menurutnya, Situbondo memiliki aset yang cukup banyak, namun belum seluruhnya terdokumentasi dan dimanfaatkan secara maksimal. Karena itu, pemerintah akan melibatkan seluruh perangkat daerah agar data aset menjadi lebih lengkap, tertib, dan memiliki nilai ekonomi.

“Ada aset yang bisa disewakan akan kami sewakan, yang bisa dikerjasamakan akan kami kerjasamakan. Yang paling penting adalah pencatatannya harus lengkap karena itu juga menjadi salah satu indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Bahkan ada aset yang selama ini seolah-olah sudah dianggap milik pihak tertentu, termasuk mantan pejabat. Hal-hal seperti ini harus ditertibkan,” ujar Mas Rio.

Baca Juga:
Situbondo Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35, Mas Rio: Momentum Hidupkan Sejarah

Ia menegaskan bahwa optimalisasi aset bukan hanya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pembangunan.

Mas Rio juga menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah catatan penting yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, di antaranya usulan Fraksi PDI Perjuangan terkait penguatan pendampingan hukum, masukan Fraksi Partai Golkar mengenai optimalisasi aset daerah, serta perhatian Fraksi Gerindra terhadap kinerja Badan Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Selain itu, Bupati juga menyoroti masih rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak daerah, terutama pajak restoran. Menurutnya, masih terdapat pelaku usaha yang enggan menghubungkan sistem transaksi mereka dengan perangkat tax monitor milik pemerintah daerah sehingga potensi penerimaan pajak belum tergali secara maksimal.

Sebagai langkah penyelesaian, pemerintah daerah berencana mengundang para pelaku usaha untuk berdialog secara terbuka guna membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya kepatuhan pajak. Menurut Mas Rio, sejumlah investor besar justru telah menunjukkan komitmen untuk terhubung dengan sistem pemerintah daerah, sehingga diharapkan langkah tersebut dapat diikuti oleh pelaku usaha lainnya.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Situbondo diharapkan dapat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD, mempercepat penyelesaian temuan BPK.

Selain itu, Pemkab juga dituntut untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, serta memperkuat kinerja pendapatan dan belanja daerah sebagai fondasi pembangunan yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: