Berita  

DBHCHT Perkuat Sektor Pertanian Situbondo, Dispertangan Kelola Anggaran Lebih dari Rp.16 Miliar untuk Sarana, Prasarana, dan Penyuluhan

SITUBONDO (SBINews.id) | Pemerintah Kabupaten Situbondo melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 untuk memperkuat pembangunan sektor pertanian. Pemanfaatan dana tersebut difokuskan pada peningkatan sarana, prasarana, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pertanian agar produktivitas petani terus meningkat.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Situbondo, Ir. Hj. Quratul Aini, M.Si., menjelaskan bahwa terdapat tiga program utama yang dibiayai melalui DBHCHT. Ketiga program tersebut dirancang untuk mendukung kebutuhan petani secara menyeluruh, mulai dari penyediaan fasilitas produksi hingga peningkatan kompetensi para pelaku pertanian.

“DBHCHT di Dispertangan digunakan untuk tiga program kegiatan. Pertama, program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian. Kedua, program penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian. Ketiga, program penyuluhan pertanian,” ujar Quratul Aini.

Ia menjelaskan, program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp.2,62 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan serta pengawasan penggunaan sarana produksi pertanian guna mendukung aktivitas para petani di lapangan.

Selain sarana, porsi anggaran terbesar dialokasikan untuk program penyediaan dan pengembangan prasarana pertanian, yakni mencapai Rp.12,7 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai pembangunan dan pengembangan infrastruktur pendukung pertanian, termasuk pembangunan prasarana seperti jaringan sumber air, saluran irigasi, serta fasilitas lain yang menunjang keberlangsungan usaha tani.

Sementara itu, program penyuluhan pertanian mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp.994 juta. Program ini difokuskan pada pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pendampingan, serta pemberdayaan sumber daya manusia di bidang pertanian agar petani mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dalam mengelola usaha tani secara lebih modern dan produktif.

Menurut Quratul Aini, seluruh program tersebut tidak diberikan dalam bentuk bantuan tunai atau insentif langsung kepada petani. Pemanfaatan DBHCHT diwujudkan melalui berbagai kegiatan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi peningkatan kualitas sektor pertanian.

Baca Juga:
Bupati Rio Ajak OPD dan Masyarakat Dukung Haul Masyayikh se-Nusantara di Alun-Alun Situbondo

“Kalau insentif kepada petani tidak ada. Yang diberikan berupa program-program kegiatan yang mendukung kebutuhan pertanian,” jelasnya.

Secara keseluruhan, Dispertangan Situbondo mengelola anggaran DBHCHT lebih dari Rp.16,3 miliar, yang terdiri atas Rp.2,62 miliar untuk sarana pertanian, Rp.12,7 miliar untuk prasarana pertanian, dan sekitar Rp.994 juta untuk program penyuluhan pertanian.

Quratul Aini menegaskan, hingga saat ini pelaksanaan seluruh program berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan. Beberapa kegiatan masih berada dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga pelaksanaan fisiknya dilakukan secara bertahap.

“Alhamdulillah, pelaksanaan program sejauh ini tidak ada kendala. Memang masih ada beberapa sarana dan prasarana yang sedang berproses. Saat ini sudah mulai masuk tahapan pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Melalui pemanfaatan DBHCHT tersebut, Pemerintah Kabupaten Situbondo berharap pembangunan sektor pertanian semakin optimal. Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan para pelaku usaha di sektor pertanian.

Program ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengembalikan manfaat penerimaan negara dari sektor hasil tembakau kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan yang berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi dan ketahanan pangan di Kabupaten Situbondo. (ADV)

Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: