SITUBONDO — Sebuah laporan yang dibawa Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran uang dalam proses pengondisian dukungan Rais Aam pada arena Muktamar NU.
Tidak hanya membawa cerita atau tudingan, perwakilan PCNU Sekadau mengaku menyerahkan sejumlah dokumen pendukung sekaligus mengembalikan uang tunai yang sebelumnya mereka terima. Dokumen tersebut meliputi tiket penerbangan, kronologi tertulis, daftar pihak yang disebut menerima uang, serta dana yang diklaim berasal dari pembayaran bertahap.
Langkah pengembalian uang tersebut menjadi bagian penting dari laporan karena pihak pelapor menyatakan tidak ingin terus menguasai dana yang mereka duga berkaitan dengan praktik politik uang dalam proses Muktamar. Ketua PCNU Sekadau, Bagus Fitrianto, bersama Katib Syuriah atau perwakilan Rais Syuriah PCNU Sekadau, datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan laporan melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas).
“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima. Ini bukan kasus tunggal, setidaknya ada sekitar 27 Pengurus Cabang (PC) lain yang juga siap melakukan langkah serupa untuk mengembalikan uang yang mereka terima,” ujar perwakilan PCNU Sekadau.
Jejak Pertama: 8 Agustus dari Pontianak
Kronologi yang diserahkan kepada KPK mencatat 8 Agustus sebagai salah satu titik awal perjalanan rombongan. Dalam laporan tersebut, H. Kholil, yang disebut sebagai pemilik PT Musdalifah Kalbar/Travel Haji dan Umroh, disebut bertindak sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Barat.
Perannya, menurut pelapor, adalah mengoordinasikan pengurus PWNU Kalimantan Barat dan sejumlah PCNU di wilayah Kalimantan Barat. Rombongan kemudian berangkat dari Bandara Supadio Pontianak menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan Lion Air penerbangan IU691.
Bagi pelapor, tiket penerbangan menjadi salah satu dokumen penting yang turut diserahkan kepada KPK untuk membantu menguji rangkaian peristiwa yang mereka laporkan.
Setibanya di Jakarta, rombongan mengikuti Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI. Agenda tersebut secara formal merupakan kegiatan tersendiri. Namun, menurut laporan PCNU Sekadau, setelah agenda tersebut terdapat rangkaian kegiatan lain yang diduga berkaitan dengan pengondisian dukungan dalam Muktamar.
Hotel Royal Kuningan: Titik Penerimaan DP
Setelah kegiatan di Gedung MPR RI selesai, rombongan disebut diarahkan menuju Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Di hotel tersebut, menurut kronologi yang diserahkan kepada KPK, H. Kholil mengarahkan para utusan PCNU dan PWNU dari Kalimantan Barat untuk mengambil uang muka atau DP.
Nominal yang disebut dalam laporan mencapai Rp40 juta untuk setiap perwakilan. Dokumen pelapor mencantumkan sejumlah nama dari struktur PWNU dan PCNU di Kalimantan Barat yang disebut berada dalam rangkaian penerimaan dana. Nama-nama tersebut meliputi:
- PWNU Kalbar: KH. Ismail Ghofur;
- PCNU Kubu Raya: Abdussalam dan Munif;
- PCNU Kapuas Hulu: Mohammad Yusuf dan HM. Kusyairi Usman;
- PCNU Sanggau: Nasri dan Amin Syukur;
- PCNU Mempawah: Mahmud Jayadi dan Bukhari;
- PCNU Bengkayang: Damssir dan Basori;
- PCNU Kayong Utara: Kusnan dan Nazril;
- PCNU Kota Singkawang: Suhadi;
- PCNU Kota Pontianak: Ahmad Faruki dan Husni Mubarok;
- PCNU Melawi: Rofingi;
- PCNU Landak: Eko Santoso;
- PCNU Sekadau: Bagus Fitrianto dan tim.
Daftar tersebut merupakan bagian dari dokumen yang menurut pelapor disampaikan kepada KPK. Karena itu, pencantuman nama-nama tersebut bukan berarti para pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Status dan peran masing-masing pihak masih harus diverifikasi melalui proses hukum.
Dari Jakarta Bergeser ke Jombang
Dugaan aliran dana tersebut, menurut kronologi pelapor, tidak berhenti di Jakarta. Ketika arena Muktamar NU ke-35 berlangsung di Jombang, para pengurus PCNU yang disebut sebelumnya telah menerima DP kembali dihubungi. Mereka disebut diminta merapat ke Hotel Fatma, Jombang, untuk menerima dana pelunasan.
Dalam laporan tersebut, dana pelunasan disebut berasal dari tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul. Nama Hotel Fatma kemudian muncul sebagai salah satu lokasi yang dianggap penting dalam kronologi karena disebut menjadi tempat eksekusi pembayaran tahap berikutnya.
Namun demikian, keterkaitan Saifullah Yusuf, pengelola hotel, maupun pihak lain dengan dugaan transaksi tersebut merupakan bagian yang harus dibuktikan melalui penyelidikan. Klaim tersebut dalam laporan ini sepenuhnya berasal dari keterangan dan dokumen pihak pelapor.
Mengapa Uang Dikembalikan?
Keputusan PCNU Sekadau mengembalikan dana menjadi titik balik dalam perkara yang mereka laporkan. Bagus Fitrianto bersama Katib Syuriah menyatakan memilih menyerahkan kembali uang tersebut kepada negara melalui KPK setelah menilai terdapat indikasi praktik yang tidak semestinya dalam proses pengondisian dukungan Muktamar.
Dana yang disebut terdiri atas uang muka yang diterima di Hotel Royal Kuningan serta dana pelunasan yang disebut diterima di Hotel Fatma. Keduanya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK bersama dokumen pendukung.
Bagi pelapor, pengembalian dana tersebut bukan sekadar mengakhiri penguasaan mereka terhadap uang yang diterima, tetapi juga menjadi bentuk permintaan agar aparat penegak hukum menelusuri asal-usul, pemberi, penerima, perantara, serta tujuan penggunaan uang tersebut.
Klaim Ada Puluhan PC Lain
Hal lain yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah pernyataan bahwa kasus yang dibawa PCNU Sekadau disebut bukan kejadian tunggal. Perwakilan PCNU menyebut terdapat sekitar 27 PCNU lainnya yang disebut siap melakukan langkah serupa, yakni mengembalikan uang yang pernah mereka terima dan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Jika klaim tersebut dapat diverifikasi, maka persoalannya berpotensi tidak berhenti pada satu PCNU atau satu wilayah saja. Karena itu, KPK dinilai perlu menguji apakah terdapat pola transaksi yang sama, siapa koordinatornya, bagaimana mekanisme pemberian dana, dari mana sumber dananya, siapa penerima akhir, serta apakah pemberian tersebut berkaitan dengan keputusan atau dukungan tertentu dalam arena Muktamar.
KPK Didesak Membuka Penanganan
Pelapor meminta KPK tidak berhenti pada penerimaan laporan administratif. Mereka mendesak lembaga antirasuah menelusuri aliran dana dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam dokumen, termasuk mereka yang diduga menjadi perantara maupun pengatur.
Selain itu, KPK diminta mengungkap perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan. Bukti tiket penerbangan, kronologi perjalanan, daftar penerima, lokasi penerimaan dana, serta uang tunai yang dikembalikan disebut menjadi bagian dari bahan yang diserahkan kepada KPK.
Kini, pembuktian berada pada proses verifikasi aparat penegak hukum. KPK perlu menguji seluruh keterangan tersebut dengan bukti transaksi, komunikasi, keterangan saksi, dokumen perjalanan, serta bukti lain yang relevan untuk memastikan apakah rangkaian peristiwa tersebut benar merupakan praktik politik uang, gratifikasi, atau bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Sebab, sebelum adanya kesimpulan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Laporan PCNU Sekadau tersebut kini menempatkan dugaan aliran dana dalam arena Muktamar NU sebagai persoalan yang menunggu pembuktian secara hukum.












