Berita  

Disomasi Pj Kades Nonggunong, Kasat Reskrim Polresta Sumenep Tantang Tempuh Jalur Hukum

SUMENEP — Polemik penghentian penyidikan perkara yang menyeret tiga tersangka di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian. Kasat Reskrim Polresta Sumenep, Kompol Bambang Tri Sutrisno, akhirnya memberikan klarifikasi atas somasi Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Nurmansyah, yang mempersoalkan keabsahan surat pencabutan laporan. Somasi ini dilakukan Heri melalui pernyataan di beberapa penerbitan media online.

Kasat menegaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Ia membantah anggapan bahwa keputusan tersebut diambil secara sepihak oleh penyidik tanpa dasar yang jelas.

Menurut Kasat, pihaknya memiliki dokumen pencabutan laporan yang tercatat pada 9 September 2026. Ia juga menyebut surat pemberitahuan penghentian penyidikan telah dikirimkan kepada Heri, tetapi tidak diterima sehingga dikembalikan oleh PT Pos.

“Kami menghentikan itu pasti ada SOP-nya. Kalau dia mengklaim tidak pernah tanda tangan, silakan buat laporan,” tegas Kasat.

Ia menyatakan, apabila Heri merasa tanda tangannya dipalsukan, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk ditelusuri lebih lanjut. Dengan demikian, dugaan pemalsuan tanda tangan dapat diuji melalui proses hukum, bukan hanya melalui pernyataan atau klaim sepihak.

Kasat juga mempersilakan pihak yang keberatan terhadap penghentian penyidikan untuk menempuh praperadilan. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat digunakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penghentian penyidikan oleh kepolisian. Ia menegaskan bahwa perkara yang telah dihentikan tidak bisa dibuka kembali hanya karena adanya surat permohonan dari pihak lain.

“Kami tidak bisa membuka kembali kasus yang sudah dihentikan hanya berdasarkan surat permohonan. Harus ada mekanismenya juga,” ujarnya.

Kasat menyebut penghentian perkara tersebut tidak semata-mata didasarkan pada penilaian penyidik bahwa alat bukti tidak mencukupi. Ia mengaitkannya dengan adanya permintaan pencabutan laporan yang, menurut keterangannya, menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Dalam penjelasannya, Kasat menguraikan bahwa pencabutan laporan harus melalui tahapan administrasi, termasuk pembuatan surat pencabutan dan berita acara pemeriksaan pencabutan.

Baca Juga:
Sentuhan Hangat di Pendopo: Mas Rio Rangkul Ojol, Penarik Becak, dan Seniman Jelang Lebaran

Bagian lain yang menjadi sorotan adalah pengakuan Kasat mengenai pertemuan di kantornya. Ia mengklaim Heri Nurmansyah pernah datang dan meminta agar perkara tersebut diselesaikan. Kasat mengatakan, pertemuan itu berlangsung sehari atau dua hari setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik. Ia mengaku ada orang lain yang menyaksikan pertemuan tersebut.

“Dia sendiri yang meminta agar perkara ini selesai. Saya sampai kaget, karena sebelumnya meminta agar tersangka ini ditahan,” kata Kasat.

Keterangan tersebut menjadi klaim pihak kepolisian yang perlu dikonfirmasi kepada Heri, terutama karena Pj Kepala Desa Nonggunong justru mempersoalkan keabsahan dokumen pencabutan laporan yang dikaitkan dengan dirinya. Di sisi lain, Kasat menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan penghentian penyidikan kepada Heri dan meneruskan tembusannya kepada kejaksaan.

Perbedaan keterangan mengenai proses pencabutan laporan dan penghentian penyidikan kini menjadi inti persoalan. Kejelasan mengenai siapa yang membuat dan menandatangani dokumen pencabutan, bagaimana proses tersebut berlangsung, serta apa dasar hukum penghentian penyidikan menjadi hal penting untuk mengurai polemik.

Apabila Heri tetap mempersoalkan keabsahan tanda tangan maupun keputusan penghentian penyidikan, mekanisme pelaporan dugaan pemalsuan dan pengujian melalui praperadilan sebagaimana disampaikan Kasat, dapat menjadi jalur hukum yang relevan, sesuai dengan kedudukan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Penulis: TimEditor: Redaksi
error: