SITUBONDO | Persoalan dugaan suap dalam Muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang, memasuki babak baru setelah HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur menyatakan akan kembali menempuh langkah hukum. Ia berencana memperluas laporan dugaan tindak pidana korupsi dengan menyasar sejumlah nama yang menurutnya berkaitan dengan dugaan suap, risywah, dan jual beli suara dalam muktamar tersebut.
Gus Lilur, warga NU yang dikenal sebagai kiai kampung, mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf ke KPK. Ia juga menyebut Saifullah Yusuf kemungkinan melaporkan dirinya ke Mabes Polri atau ke tempat lain.
Situasi saling lapor itu justru dinilai Gus Lilur sebagai sesuatu yang positif karena persoalan ditempuh melalui jalur hukum. Ia menegaskan bahwa hukum harus menjadi panglima dan penyelesaian persoalan harus mengedepankan proses hukum, bukan tindakan kekerasan atau main kayu.
“Menurut saya ini keren. Kami menjadikan hukum sebagai panglima, proses hukum yang dikedepankan, bukan main kayu,” kata Gus Lilur dalam pernyataannya.
Ia kemudian menyatakan bahwa perang laporan pidana yang telah berlangsung akan diikuti dengan langkah hukum lanjutan. Gus Lilur berencana kembali mempidanakan Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, serta sejumlah penyelenggara negara yang menurutnya terlibat dalam dugaan suap dan jual beli suara di Muktamar NU ke-35.
Selain itu, ia menyebut akan segera mempidanakan pihak yang ditudingnya sebagai otak utama penyuapan yang berkaitan dengan upaya menjadikan Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam.
Siapkan Tambahan Bukti dan Laporan Tipikor
Gus Lilur menyatakan akan kembali mendatangi KPK pada pertengahan pekan depan. Tujuannya untuk menambahkan bukti dan menambah laporan tindak pidana korupsi.
Ia menyebut empat nama yang akan masuk dalam rencana penambahan laporan, yakni Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftahul Akhyar, dan Sulaiman Tanjung. Selain itu, ia juga berencana melaporkan beberapa penyelenggara negara yang menurutnya terlibat dalam dugaan suap Muktamar NU ke-35.
Dengan rencana tersebut, Gus Lilur menyatakan akan melanjutkan upaya hukum yang sebelumnya telah ditempuhnya melalui pelaporan terhadap Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf.
Klaim Pengembalian Dana dari 130 PCNU
Dalam perkembangan yang disampaikannya, Gus Lilur mengklaim sudah ada 130 PCNU dari 17 PWNU yang secara bertahap akan mengembalikan dana yang disebutnya sebagai uang jual beli suara Muktamar kepada KPK.
Ia menuduh uang tersebut berasal dari hasil korupsi Nusron Wahid ketika berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN. Atas tudingan itu, Gus Lilur meminta seluruh pihak yang disebutnya menerima dana suap agar segera mengembalikannya kepada KPK.
Ia juga secara terbuka meminta Presiden RI Prabowo Subianto segera melakukan reshuffle kabinet terhadap Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf. Menurutnya, pergantian tersebut diperlukan agar semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Gus Lilur turut menanggapi pernyataan Saifullah Yusuf yang menyebut uang tersebut bersih. Ia tetap berpendapat bahwa uang yang dipersoalkan itu merupakan uang suap jual beli suara yang bersumber dari hasil korupsi Nusron Wahid di Kementerian ATR/BPN. Karena itu, ia mendesak penerima dana yang dimaksud segera mengembalikannya kepada KPK.
AHWA dan Pengurus NU Diminta Segera Mengembalikan Dana
Seruan pengembalian dana secara khusus ditujukan kepada anggota AHWA, para Ketua Tanfidziyah PCNU dan PWNU, serta para Rais Syuriah PCNU dan PWNU.
Gus Lilur meminta mereka mengembalikan uang yang dituduhnya sebagai dana suap jual beli suara dan disebutnya bersumber dari hasil korupsi di Kementerian ATR/BPN. Ia juga meminta pengembalian dilakukan sebelum para pengurus PCNU dan PWNU dipanggil KPK.
Dalam pernyataannya, Gus Lilur mempertanyakan apabila para kiai menerima dan menikmati uang yang menurutnya berasal dari hasil korupsi. Ia juga mempertanyakan sikap pihak-pihak yang dianggapnya seolah-olah tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Masak kiai menikmati hasil korupsi? Masak kiai enggak malu? Masak pura-pura enggak ngerti?” demikian pernyataannya.
Ia mengajak warga NU dan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk bersikap jujur, baik dalam berorganisasi maupun dalam menjalankan ajaran agama.
“Mari jujur ber-NU! Mari jujur ber-Islam!” serunya.
Ia menegaskan kembali bahwa dana yang dituduhnya sebagai hasil suap tidak seharusnya dinikmati. Menurutnya, dana tersebut harus segera dikembalikan kepada KPK.
Desak Miftahul Akhyar Turun dari Jabatan Rais Aam
Di luar persoalan laporan pidana dan pengembalian dana, Gus Lilur juga melontarkan tuntutan agar Miftahul Akhyar diturunkan dari jabatan Rais Aam. Ia menuding Miftahul Akhyar sebagai sumber konflik pada periode sebelumnya sekaligus pihak yang menurutnya menjadi sumber terjadinya dugaan suap dalam Muktamar NU ke-35.
Gus Lilur mengaitkan dugaan penyuapan tersebut dengan upaya menjadikan Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam. Ia menyatakan bahwa dugaan suap dalam muktamar terjadi demi kepentingan tersebut. Atas dasar itu, Gus Lilur menyampaikan tuntutan secara terbuka agar Miftahul Akhyar diturunkan dari jabatannya.
“Suap Muktamar terjadi demi Miftahul Akhyar jadi Rais Aam. Turunkan Miftahul Akhyar!” tegasnya.
Rangkaian pernyataan tersebut menjadi sikap Gus Lilur dalam menyikapi dugaan suap, risywah, dan jual beli suara pada Muktamar NU ke-35. Ia menyatakan akan melanjutkan langkah hukum melalui KPK, menambah bukti dan laporan, serta mendorong pengembalian dana yang dipersoalkan.
Salam Amar Makruf Nahiy Mungkar
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU – Kiai Kampung.












