Berita  

Atas Campur Tangan NKI, Sengketa Tanah Warisan di Desa Kukusan Berakhir Damai

SITUBONDO (2/7/26) – Permasalahan sengketa tanah yang terjadi di Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur kekeluargaan setelah dilakukan mediasi yang melibatkan berbagai pihak, Rabu (1/7/26).

Proses mediasi tersebut menghadirkan unsur pemerintah desa, kepolisian, tim pendamping masyarakat, serta media lokal. Hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Diangga Pratama selaku Kanit Reskrim Polsek Kendit, Wayan Juli, Kepala Desa Kukusan Yupriyanto, serta Barisi dan Pepeng Tekos Sosial dari Nasim Khan Indonesia bersama jajaran Media NKI.

Perwakilan Tim NKI Situbondo, Barisi, mengungkapkan rasa syukurnya karena persoalan yang sempat memicu keresahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik setelah dilakukan penelusuran langsung di lapangan.

“Alhamdulillah, setelah kami turun langsung, persoalan menjadi lebih jelas. Ternyata ini merupakan sengketa tanah warisan antar keluarga dan kini sudah terselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Barisi menjelaskan, keterlibatan Tim NKI dalam penyelesaian persoalan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden NKI, yakni HM Nasim Khan, yang juga merupakan anggota DPR RI Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III.

Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah pihaknya mengetahui adanya video permohonan bantuan dari seorang warga Desa Kukusan bernama Mila atau Husni yang akrab disapa Bu Mila, yang beredar di media sosial.

“Kehadiran kami merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Nasim Khan setelah melihat video permintaan bantuan dari warga Desa Kukusan yang meminta pendampingan atas persoalan yang dialaminya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kukusan, Yupriyanto, membenarkan adanya mediasi tersebut dan menjelaskan bahwa akar persoalan berasal dari pembagian tanah warisan milik almarhum suami Husni dengan anak dari pernikahan sebelumnya.

Permasalahan muncul lantaran salah satu sertifikat tanah telah terbit atas nama anak pertama almarhum yang berinisial ML, sementara pihak Husni bersama anak kandungnya merasa khawatir tidak memperoleh bagian dari harta warisan tersebut.

Baca Juga:
Berdayakan Buruh Tani Terdampak Bandara KASA, Pemkab Situbondo Sosialisasikan Penyaluran Bantuan Ternak dari Kemenhan

Namun berdasarkan data administrasi desa, pemerintah desa memastikan bahwa lahan tersebut sebenarnya telah dibagi menjadi dua bagian sesuai hak masing-masing ahli waris.

“Data di desa sudah jelas, tinggal melengkapi administrasi saja. Kami akan membantu proses pengurusan ke BPN agar sertifikat segera dapat diterbitkan,” terang Yupriyanto.

Di sisi lain, Kanit Intel Polsek Kendit, Aiptu Wayan Juli, berharap persoalan tersebut cukup diselesaikan di tingkat desa agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di kemudian hari.

“Jangan sampai persoalan kecil berkembang menjadi masalah hukum dan berdampak sosial antar keluarga,” tegasnya.

Diketahui, persoalan warga Desa Kukusan tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah beredarnya video seorang warga di media sosial yang meminta bantuan kepada HM Nasim Khan, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, serta kepada jajaran Media NKI Situbondo untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.

Penulis: Hamzah - TimEditor: Redaksi
error: