SITUBONDO (SBINews.id) – Ketegasan aparat penegak hukum terhadap aksi balap liar di Situbondo mulai memasuki babak baru. Hingga Rabu (4/3/26), tercatat baru 24 pemilik kendaraan yang resmi menebus sepeda motornya setelah melunasi denda tilang fantastis sebesar Rp3 juta per unit, sesuai dengan putusan pengadilan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Situbondo, RM Indra Adityo Samkusumo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa mayoritas barang bukti hasil penindakan balap liar beberapa bulan lalu tersebut masih tertahan.
“Dari 73 unit yang sudah diputus oleh pengadilan, baru 24 pemilik yang membayar denda. Sisanya, 49 unit motor, masih berada di Mapolres Situbondo karena kewajiban denda ke kas negara belum terpenuhi,” ujar Indra.
Untuk meminimalisir praktik pungli dan meningkatkan akuntabilitas, seluruh pembayaran denda wajib dilakukan secara non-tunai. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan perbankan melalui Bank BRI maupun gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Sistem daring ini memastikan setiap rupiah yang dibayarkan langsung terkonfirmasi ke pihak Kejaksaan. Setelah denda lunas, pemilik dapat langsung mendatangi Polres Situbondo untuk mengambil kendaraannya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Pihak Kejaksaan memberikan tenggat waktu yang cukup longgar, yakni hingga dua tahun sejak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo dibacakan. Namun, Indra mengingatkan bahwa kendaraan tersebut tidak akan selamanya terparkir di kantor polisi.
“Apabila dalam jangka waktu dua tahun denda belum dilunasi, kendaraan akan dilelang sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk menghindari penumpukan barang bukti yang terlalu lama,” tegasnya. Sebelum proses lelang dimulai, pihak Kejaksaan dipastikan akan memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik yang terdata.
Denda besar ini bukan tanpa alasan. Balap liar telah menjadi atensi serius di Situbondo karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan membahayakan nyawa pengguna jalan lain. Kejaksaan Negeri Situbondo berharap sanksi finansial yang berat ini mampu memberikan efek jera yang nyata.
“Pelunasan denda ini adalah bentuk tanggung jawab hukum. Kami berharap para pelaku tidak mengulangi perbuatannya, karena sanksi tegas akan terus diberlakukan oleh aparat berwenang demi keselamatan bersama,” pungkas Indra.












