Di Balik Sikap SELESAI, TUNAI, TUNTAS Gus Lilur: Menjaga NU, Menghormati Guru, dan Ancaman Perang Pidana

SITUBONDO – Pernyataan HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur bertajuk “Selesai, Tunai, Tuntas” bukan sekadar penutup dari rangkaian kritiknya terhadap dinamika internal Nahdlatul Ulama (NU). Di balik pernyataan tersebut, tersimpan tiga pesan utama: keyakinan bahwa kritik telah disampaikan, penghormatan terhadap warisan keilmuan gurunya, serta kesiapan menempuh jalur hukum apabila konflik yang berlangsung berkembang menjadi perkara pidana.

Tulisan “NU, Gus Dur dan Bromocorah Politik” menjadi titik penegasan sikap Gus Lilur. Ia menyatakan telah menyampaikan seluruh hal yang dianggap perlu disuarakan. Namun, satu langkah masih ditahannya: memidanakan pihak-pihak yang menurutnya bertanggung jawab atas persoalan yang dipermasalahkan.

Penghormatan kepada KH Bisri Syansuri

Alasan Gus Lilur menahan diri bukan semata pertimbangan politik organisasi. Ia mengaitkannya dengan penghormatan kepada KH Bisri Syansuri, pendiri Pesantren Denanyar, Jombang, yang memiliki hubungan historis dengan perjalanan keilmuannya.

Gus Lilur mengungkapkan bahwa dirinya pernah menimba ilmu di pesantren tersebut. Karena itu, hubungan genealogis keilmuan dan penghormatan kepada keluarga guru menjadi pertimbangan penting dalam menentukan sikap. Nilai tersebut, menurutnya, ditanamkan oleh sang ayah, seorang petani dusun yang juga pernah menjabat Rois Syuriah MWC NU.

Sang ayah, yang disebut Gus Lilur, rutin mengajarkan kitab Ihya Ulumuddin, memberikan pemahaman bahwa menghormati guru tidak berhenti pada pribadi sang guru, melainkan juga mencakup penghormatan kepada keluarganya.

Prinsip tersebut menjadi landasan Gus Lilur untuk membedakan antara kritik terhadap tindakan seseorang dan penghormatan terhadap warisan keilmuan yang melekat pada dirinya.

Empat Komunikasi untuk Menjaga NU

Gus Lilur juga mengungkapkan adanya komunikasi intensif dengan empat orang dalam kurun tiga hari terakhir. Menurutnya, komunikasi tersebut memiliki satu agenda bersama, yakni menjaga NU agar tidak semakin terpecah akibat polemik yang berkembang. Keempat orang tersebut meminta dirinya menjaga sikap dan mempertimbangkan dampak kritik terhadap keutuhan organisasi.

Baca Juga:
Trespass Trip Advisor: Panduan Eksplorasi Alam Tersembunyi

Gus Lilur menyebut mereka memiliki kesepahaman mengenai perlunya mengungkap dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU. Namun, mereka juga meminta agar setelah persoalan itu disuarakan, dirinya bersedia menepi.

Permintaan tersebut memperlihatkan adanya upaya komunikasi untuk meredam eskalasi konflik sekaligus mempertahankan agenda pengungkapan dugaan pelanggaran dalam proses organisasi. Akan tetapi, Gus Lilur menyatakan tidak bersedia menghentikan perjuangannya tanpa persyaratan.

Tiga Persyaratan yang Diajukan

Dalam pernyataannya, Gus Lilur mengajukan tiga syarat apabila dirinya diminta menepi:

  • Rais Aam yang menjadi sasaran kritiknya mengundurkan diri.
  • PCNU, PWNU, dan anggota AHWA yang menurutnya menerima suap mengembalikan uang tersebut kepada KPK.
  • Pihak-pihak yang berseberangan dengannya tidak mengajaknya berperang melalui jalur pidana.

Persyaratan kedua berkaitan dengan tudingan dugaan penerimaan suap dalam Muktamar ke-35 NU. Tudingan tersebut merupakan klaim Gus Lilur yang memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Sementara itu, persyaratan ketiga memperlihatkan bahwa Gus Lilur menempatkan kemungkinan kriminalisasi atau proses pidana sebagai batas yang dapat mengubah sikapnya. Ia bahkan menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap sejumlah tokoh yang disebutnya apabila dirinya lebih dahulu dipidanakan.

Pernyataan tersebut disampaikan dengan bahasa keras dan bernada konfrontatif, termasuk tantangan terbuka kepada pihak yang disebutnya sebagai Ipul.

PAMANGKAR sebagai Identitas Perjuangan

Di bagian akhir, Gus Lilur menegaskan bahwa sikapnya berangkat dari prinsip PAMANGKAR, singkatan dari Pejuang Amar Makruf Nahiy Mungkar. Ia memaknai perjuangan tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan pelaksanaan nilai-nilai Surah Ali Imran ayat 104.

Dalam kerangka pemikiran Gus Lilur, kritik terhadap dugaan penyimpangan dalam organisasi merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang santri. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya lebih memilih mempertahankan prinsip tersebut daripada mendapatkan pujian dari pihak-pihak yang menurutnya tidak konsisten terhadap nilai-nilai perjuangan NU.

Baca Juga:
Gus Lilur Dorong Transformasi Industri Tembakau: Dari Skema Cukai Baru hingga KEK Madura

Pernyataan “tidak semua santri NU bisa diintimidasi” dan “tidak semua kiai NU bisa ditakut-takuti” menjadi penutup yang menegaskan posisi tersebut.

Pada akhirnya, “Selesai, Tunai, Tuntas” bukan berarti polemik telah berakhir. Sebaliknya, pernyataan itu menandai batas sikap yang ditetapkan Gus Lilur: kritik telah ditunaikan, penghormatan kepada guru tetap dijaga, tetapi jalur hukum masih terbuka apabila konflik terus bereskalasi.

Terakhir, Gus Lilur berpesan:
Tidak semua Santri NU bisa diintimidasi.
Tidak semua Kyai NU bisa ditakut-takuti.

Salam Amar Makruf Nahiy Mungkar.
Haji Raden Mas Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy Al-Alawiy.
Cicit Sayyidina Ali.
Cicit Ken Arok.

Penulis: Info WAG Wartawan PremiumEditor: Redaksi
error: