Dugaan Pungutan Tak Sesuai Karcis dan Aliran Dana Misterius di Pasar Hewan Sumberkolak Situbondo

SITUBONDO – Tata kelola Pasar Hewan di Jalan Tembus Sumberkolak, Kabupaten Situbondo, menjadi sorotan menyusul temuan sejumlah dugaan ketidakwajaran dalam praktik pungutan terhadap pedagang ternak, pengelolaan parkir, hingga adanya pengeluaran dana kepada sejumlah oknum yang belum jelas peruntukan maupun sumber anggarannya.

Pasar yang beroperasi rutin setiap hari Sabtu tersebut diperkirakan menampung sekitar 1.500 ekor hewan ternak dalam setiap kegiatan perdagangan. Dengan volume aktivitas yang cukup besar, pasar ini memiliki potensi perputaran ekonomi sekaligus penerimaan dari sektor pungutan atau retribusi yang semestinya dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun SBI News, terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan klarifikasi serius dari pihak pengelola maupun Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Situbondo.

Persoalan tersebut meliputi perbedaan nominal pungutan dengan tarif yang tercetak pada karcis, ketidakjelasan aliran penerimaan parkir, serta dugaan pengeluaran Rp.25.000 per oknum kepada sekitar 30 hingga 60 orang yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas pasar.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan nominal pungutan terhadap pedagang ternak. Pedagang disebut dikenai pembayaran sebesar Rp.5.000 untuk setiap ekor hewan ternak. Namun, nominal yang tercetak pada karcis atau bukti pembayaran hanya sebesar Rp.4.000.

Selisih Rp.1.000 per ekor tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan tarif yang diberlakukan di lapangan. Jika mengacu pada estimasi sekitar 1.500 ekor hewan ternak setiap hari pasar, maka terdapat potensi selisih pungutan sebesar Rp.1,5 juta dalam satu kali kegiatan perdagangan.

Apabila aktivitas tersebut berlangsung rutin setiap Sabtu sepanjang tahun, potensi akumulasi selisih pungutan secara matematis dapat mencapai sekitar Rp.78 juta per tahun, dengan asumsi jumlah ternak tetap 1.500 ekor setiap pekan dan selisih Rp.1.000 berlaku untuk seluruh ternak.

Angka merupakan simulasi berdasarkan estimasi jumlah ternak, bukan angka penerimaan atau kerugian yang telah diaudit. Persoalan yang perlu dijawab adalah apakah pungutan Rp.5.000 tersebut memiliki dasar penetapan tarif resmi, atau terdapat komponen pembayaran lain yang tidak tercantum pada karcis.

Jika memang terdapat perbedaan tarif, pengelola perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme pemungutan, serta pencatatan penerimaannya agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan pedagang.

Parkir Rp.2.000 hingga Rp.5.000, Ke Mana Uangnya Mengalir?

Baca Juga:
Diduga Ada Pemotongan Berlapis, Anggaran KDMP Rp1,6 Miliar Susut hingga Rp700 Juta di Tingkat Desa

Selain pungutan terhadap hewan ternak, pengelolaan parkir di kawasan Pasar Hewan Sumberkolak juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif parkir bervariasi antara Rp.2.000 hingga Rp.5.000. Namun, belum diperoleh kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan dan aliran penerimaan dari pungutan tersebut.

Belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemungutan parkir, apakah penerimaannya disetorkan ke kas daerah, dikelola melalui kerja sama resmi, atau menjadi bagian dari pengelolaan pihak tertentu.

Dengan aktivitas pasar yang berlangsung setiap pekan dan melibatkan pedagang serta pengunjung dari berbagai wilayah, penerimaan parkir berpotensi menjadi salah satu sumber pemasukan yang perlu dicatat secara tertib.

Karena itu, transparansi mengenai tarif, karcis parkir, identitas pengelola, serta bukti penyetoran menjadi hal penting untuk memastikan tidak terjadi ketidaktertiban administrasi.

Publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pungutan yang diberlakukan di fasilitas publik, terlebih apabila pungutan tersebut dilakukan secara rutin.

Dugaan Pengeluaran Rp.25 Ribu per Oknum, Melibatkan 30 hingga 60 Orang

Temuan lain yang tak kalah menarik perhatian adalah informasi mengenai dugaan pengeluaran dana sebesar Rp.25.000 untuk setiap oknum. Jumlah pihak yang disebut-sebut menerima atau terlibat dalam pengeluaran tersebut diperkirakan berkisar antara 30 hingga 60 orang.

Apabila informasi tersebut benar dan nominal Rp.25.000 diberikan kepada setiap orang dalam satu kali kegiatan pasar, maka total pengeluaran yang perlu dijelaskan berkisar antara Rp.750.000 hingga Rp.1,5 juta setiap hari Sabtu. Dalam simulasi 52 kali kegiatan pasar, nilai tersebut berpotensi mencapai Rp.39 juta hingga Rp.78 juta per tahun.

Perhitungan bersifat ilustratif, dengan asumsi pembayaran dilakukan setiap pekan kepada seluruh pihak yang disebutkan. Jumlah penerima, frekuensi pembayaran, dan sumber dana belum terverifikasi.

Yang menjadi pertanyaan mendasar bukan semata-mata besaran nominal tersebut, melainkan dasar pemberian, identitas penerima, tujuan pengeluaran, serta sumber anggaran yang digunakan.

  • Apakah dana tersebut merupakan biaya operasional resmi?
  • Apakah berasal dari pungutan pedagang atau penerimaan parkir?
  • Ataukah terdapat mekanisme pembiayaan lain yang belum dijelaskan?

Hingga informasi ini dihimpun, belum diperoleh keterangan yang memastikan sumber anggaran maupun bentuk pertanggungjawaban pengeluaran tersebut.

Jika pengeluaran itu merupakan bagian dari operasional pasar, semestinya terdapat pencatatan yang jelas, termasuk siapa penerima, untuk kegiatan apa dana diberikan, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.

Baca Juga:
Kurang dari Sepekan, Polsek Panarukan Ungkap Kasus Pria Bertopeng yang Viral di Medsos

Disnakkan Situbondo Belum Memberikan Penjelasan Komprehensif

Persoalan ini turut menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dan koordinasi internal Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Situbondo. Ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas pungutan, parkir, dan dugaan pengeluaran dana tersebut, Kepala Bidang terkait berinisial RK terkesan belum mengetahui secara jelas praktik yang berlangsung di Pasar Hewan Sumberkolak.

Sementara itu, Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Disnakkan berinisial HD, yang diketahui baru menjabat, belum dapat memberikan keterangan secara komprehensif mengenai persoalan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dinas terhadap operasional pasar yang berlangsung secara rutin setiap pekan.

Sebagai perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan sektor peternakan, Disnakkan diharapkan mampu menjelaskan tata kelola pasar, termasuk dasar penetapan pungutan, mekanisme penerimaan parkir, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang menjalankan aktivitas pemungutan.

Meski demikian, keterangan yang belum lengkap dari pejabat terkait tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Diperlukan penelusuran administrasi dan klarifikasi dari pihak pengelola untuk memastikan duduk persoalan secara objektif.

Potensi Penerimaan dan Pengeluaran Perlu Diaudit Secara Terbuka

Jika seluruh informasi awal tersebut dikalkulasikan secara terpisah, terdapat sejumlah nilai transaksi yang patut ditelusuri lebih lanjut.

Potensi selisih pungutan ternak diperkirakan Rp.1,5 juta per kegiatan. Sementara dugaan pengeluaran kepada 30 hingga 60 oknum mencapai Rp.750.000 hingga Rp.1,5 juta per kegiatan, apabila pembayaran dilakukan kepada seluruh pihak yang disebutkan.

Di luar itu, masih terdapat penerimaan parkir dengan tarif bervariasi antara Rp.2.000 hingga Rp.5.000 yang belum diketahui total penerimaan maupun mekanisme penyetorannya.

Angka-angka tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerugian daerah ataupun keuntungan pihak tertentu. Namun, keseluruhan informasi tersebut cukup menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan klarifikasi menyeluruh.

Pemeriksaan dapat mencakup:

  • Dokumen penetapan tarif pungutan hewan ternak.
  • Kesesuaian nominal karcis dengan pembayaran aktual.
  • Buku penerimaan dan bukti penyetoran pungutan.
  • Mekanisme serta pertanggungjawaban penerimaan parkir.
  • Identitas dan dasar pembayaran kepada pihak-pihak yang disebutkan.
  • Sumber anggaran dan bukti pengeluaran operasional pasar.
  • Mekanisme pengawasan Disnakkan terhadap pengelolaan pasar.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh aktivitas telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan administrasi yang perlu dibenahi.

Baca Juga:
Pasar Mimbaan Baru Darurat Keamanan!! Warung Berkali-kali Dibobol, Kinerja Petugas Dipertanyakan

Pedagang Berhak Mendapatkan Kepastian

Bagi pedagang ternak, kepastian tarif merupakan bagian penting dari pelayanan pasar yang adil dan transparan. Mereka perlu mengetahui secara pasti berapa kewajiban pembayaran untuk setiap hewan ternak, kepada siapa pembayaran diserahkan, serta bukti pembayaran apa yang seharusnya diterima.

Demikian pula dengan pengunjung yang membayar parkir. Tarif dan pengelolanya perlu jelas sehingga masyarakat tidak berada dalam posisi yang hanya diwajibkan membayar tanpa mengetahui mekanisme pertanggungjawabannya.

Pasar hewan sebagai fasilitas penunjang kegiatan ekonomi masyarakat semestinya dikelola dengan prinsip keterbukaan, ketertiban administrasi, dan pengawasan yang memadai. Sementara kegiatan Pasar Hewan ini bukan saja dilaksanakan di Sumberkolak. Pada setiap hari Senin dilaksanakan di Besuki. Hari Kamis di Asembagus. Bisa dibayangkan akumulasi jumlah kebocoran pemasukan dari tiga Pasar tersebut.

Jangan sampai aktivitas ekonomi rakyat yang berlangsung setiap pekan justru menyisakan tanda tanya mengenai ke mana aliran uang pungutan dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Menunggu Klarifikasi dan Jawaban Lebih Lanjut

SBI News masih membuka ruang klarifikasi kepada Disnakkan Kabupaten Situbondo, pengelola Pasar Hewan Sumberkolak, petugas pemungut, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut.

Sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban antara lain:

  • Apa dasar pungutan Rp5.000 per ekor sementara karcis mencantumkan Rp4.000?
  • Siapa yang menerima dan mempertanggungjawabkan selisih pungutan?
  • Berapa total penerimaan parkir setiap hari Sabtu dan ke mana disetorkan?
  • Siapa saja pihak yang menerima dugaan pembayaran Rp25.000 per orang?
  • Apa dasar dan sumber anggaran pembayaran tersebut?
  • Mengapa pejabat bidang terkait belum mengetahui secara jelas aktivitas yang berlangsung?
  • Apakah Disnakkan akan melakukan pemeriksaan internal terhadap tata kelola pasar?

Keterbukaan informasi dan penjelasan resmi diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi publik. Redaksi SBI News menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan ketidakwajaran ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

Fungsi ini harus dilakukan sebagai upaya mendorong transparansi pengelolaan fasilitas publik. Sebab, setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat harus memiliki dasar yang jelas, sementara setiap penerimaan dan pengeluaran wajib dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: