Berita  

Tergugat Mangkir dalam Sidang Perdana Sengketa Lahan Yayasan Baitul Farid Situbondo

SITUBONDO (SBINews.id) – Kasus sengketa lahan yang melibatkan Yayasan Madrasah Diniyah Baitul Farid di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, resmi memasuki meja hijau. Namun, jalannya persidangan perdana ini diwarnai dengan ketidakhadiran pihak tergugat.

Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut saat ini ditempati oleh Lora Farid beserta keluarganya. Ketidakhadiran pihak Lora Farid dalam persidangan lantas menuai kritik pedas dari kuasa hukum penggugat, H. Totok. Menurutnya, absennya tergugat di persidangan menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan perkara ini secara hukum.

H. Totok menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya membuka ruang mediasi sejak awal. Namun, upaya tersebut justru berujung pada perlakuan tidak menyenangkan saat dilakukan pengecekan lokasi (cek lok) yang turut didampingi oleh awak media beberapa waktu lalu.

“Saat itu, kehadiran kami justru tidak disambut dengan baik. Istri Lora Farid malah menganggap kami sebagai penyusup. Bahkan, ia sempat mengancam akan mengerahkan massa melalui pengeras suara masjid,” ungkap H. Totok kepada awak media.

Padahal, pada saat kejadian, H. Totok telah menegaskan identitasnya sebagai kuasa hukum sah dari pemilik lahan, yakni Bapak Arbain, yang merupakan mantan Kasdim Situbondo.

Dalam perselisihan tersebut, pihak keluarga Lora Farid mengklaim bahwa mereka memiliki dasar kepemilikan berupa sertifikat tanah yang sah. Namun, H. Totok menyayangkan sikap tergugat yang hingga saat ini tidak mampu menunjukkan bukti fisik sertifikat tersebut dan justru mangkir saat dipanggil pengadilan.

“Sikap ini sangat kontradiktif dengan gaya bicara mereka yang sebelumnya cukup keras. Mengaku punya sertifikat, tapi saat disidangkan malah tidak hadir. Ini tidak sejalan,” tegasnya.

Menanggapi ketidakhadiran pihak lawan, H. Totok memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga tuntas. Ia optimis bahwa fakta-fakta hukum yang dimiliki kliennya akan membawa pada putusan yang adil dan memuaskan.

Baca Juga:
Mas Rio Ajak Pelaku Usaha Bangun Situbondo Jadikan Daerah Ramah Investasi

“Kita ikuti saja dulu proses persidangannya sampai keluar putusan hakim,” pungkas H. Totok menutup wawancara.

Penulis: IpunkEditor: Hamzah
error: