TRITURA Petani Tembakau Madura: Gus Lilur Desak Transformasi Kebijakan dan Cukai Rakyat

SITUBONDO (SBINews.id) – Persoalan rokok ilegal dan karut-marut tata kelola cukai dinilai tidak akan tuntas tanpa adanya perombakan kebijakan yang mendasar. Merespons hal tersebut, petani tembakau Madura kini mendorong tiga langkah strategis yang dirumuskan dalam TRITURA Petani Tembakau Madura.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup) yang akrab disapa Gus Lilur. Menurutnya, pendekatan represif atau penindakan semata telah terbukti tidak cukup untuk menyelesaikan masalah di lapangan.

“Kalau hanya mengandalkan penindakan, masalah ini tidak akan selesai. Harus ada solusi kebijakan yang membuka jalan bagi pelaku usaha rakyat dan petani tembakau,” ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/26).

Tiga Poin Utama TRITURA Petani Tembakau Madura:

PERTAMA: Transformasi Rokok Ilegal Menjadi Legal

Gus Lilur menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal harus diselesaikan melalui pendekatan transformatif. Ia mengajak para pengusaha rokok yang saat ini masih “bermain” di jalur ilegal untuk segera bermigrasi menjadi pelaku usaha legal.

Namun, ia juga menyoroti hambatan sistemis yang ada. “Banyak pelaku usaha kecil berada di posisi sulit karena keterbatasan akses, baik dari sisi biaya maupun kerumitan prosedur. Negara wajib membukakan jalan bagi mereka yang ingin berubah,” tegasnya.

KEDUA: Percepatan Realisasi Cukai Rokok Rakyat

Tuntutan kedua mendesak Menteri Keuangan RI untuk segera mewujudkan kebijakan Cukai Khusus Rokok Rakyat. Gus Lilur menagih komitmen yang pernah disampaikan pemerintah sebagai bentuk keberpihakan pada wong cilik.

“Kami sudah mendengar komitmen Menkeu soal cukai rokok rakyat. Sekarang saatnya diwujudkan, jangan berlarut-larut. Saya mendorong kebijakan ini terbit paling lambat dalam satu bulan ke depan,” lanjut Gus Lilur.

Baca Juga:
Masjid Kayu 201 Tahun di Kayuputih, Jejak Pesantren Kyai Raden Mas Su’ud dan Mimpi Besar Penerusnya

Menurutnya, tanpa skema cukai yang adil dan adaptif, pelaku usaha kecil akan terus terjebak dalam ekosistem ilegal.

KETIGA: Penerbitan PP KEK Tembakau Madura

Poin terakhir menekankan pentingnya langkah strategis nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura. KEK dinilai sebagai fondasi jangka panjang untuk membangun industri yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

“KEK Tembakau Madura akan menghubungkan petani, industri, dan pasar dalam satu ekosistem yang kuat. Ini adalah kunci agar Madura bertransformasi menjadi pusat industri tembakau yang kompetitif di level nasional maupun global,” jelasnya.

Membangun, Bukan Sekadar Menertibkan

Gus Lilur menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah perlu mengambil kebijakan yang tidak hanya bersifat menertibkan, tetapi juga membangun.

“Industri yang sehat bermula dari kebijakan yang adil. Jika kebijakan ini diterapkan, petani akan sejahtera, pelaku usaha tumbuh berkelanjutan, dan negara pun tetap mendapatkan manfaat (penerimaan) secara optimal,” pungkasnya.

Info WAG Wartawan Premium – Editor: Redaksi

error: