SITUBONDO (SBINews.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menunjukkan komitmen serius dalam memberantas penyakit masyarakat yang kian meresahkan. Dalam operasi patroli Kring Serse yang digelar pada Sabtu malam (28/2/26), Unit Resmob berhasil membongkar praktik perjudian online jenis slot di dua lokasi berbeda.
Penindakan tegas ini merupakan respons cepat kepolisian terhadap laporan warga yang merasa resah akan dampak buruk judi online terhadap moral dan ekonomi keluarga. Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Judi online ini berbahaya karena menghancurkan ekonomi keluarga dan mentalitas masyarakat. Kami akan terus bertindak tegas,” ujar AKP Agung dalam keterangan resminya, Senin (2/3/2026).
Aksi kepolisian bermula dari penyelidikan di Dusun Krajan, Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan. Berdasarkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah warung kopi, Unit Resmob Tengah bergerak melakukan penggerebekan pada pukul 22.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka yang tertangkap basah tengah mengakses situs judi slot melalui ponsel mereka. Identitas kelima tersangka tersebut adalah:
- MR (30)
- RJ (21)
- ANQ (31)
- AFZ (30)
- ZR (35)
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita lima unit telepon genggam sebagai barang bukti utama.
Di saat yang hampir bersamaan, Unit Resmob Timur juga bergerak ke wilayah Situbondo bagian timur. Petugas berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial IS (56) di kediamannya, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. IS diringkus saat tengah melakukan transaksi deposit ke situs judi online melalui aplikasi perbankan digital.
Kasat Reskrim menekankan bahwa bahaya judi online telah merambah ke berbagai lapisan usia, mulai dari pemuda hingga lansia. Hal inilah yang mendasari pentingnya respons cepat kepolisian untuk memutus rantai perjudian di masyarakat.
“Bahaya judi online ini tidak mengenal usia. Oleh karena itu, laporan warga sangat krusial agar kami bisa segera bertindak,” tambah AKP Agung.
Saat ini, keenam tersangka beserta barang bukti telah mendekam di Mapolres Situbondo. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b KUHP subsider Pasal 427 KUHP tentang perjudian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan. Warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 yang tersedia secara gratis dan siaga selama 24 jam.












