Berita  

Tujuh LSM di Situbondo Resmi Laporkan Akun TikTok DPC PDIP dan Anggota DPRD ke Polisi: Ancam Gelar Demo Jika Tak Ditindaklanjuti

SITUBONDO (SBINews.id) | Sebanyak tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam aliansi LSM ber-SKP (Surat Keterangan Pendataan) mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Situbondo. Kedatangan rombongan ini bertujuan untuk mengajukan laporan dan pengaduan masyarakat secara resmi terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik.

Laporan tersebut menyasar pengelola akun TikTok @dpcpdipsitubondo serta seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Situbondo yang bertindak sebagai narasumber dalam video kontroversial yang diunggah akun tersebut.

Para pimpinan dari ketujuh LSM—yakni LSM Garda Pemuda Sakera, LSM Perkasa, LSM Penjara, LSM Penjara Indonesia, LPKAN, LSM Teropong, dan LSM Koreksi, diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, di Ruang Mediasi Mapolres Situbondo.

Usai proses mediasi, perwakilan aliansi melanjutkan langkah hukum dengan menyerahkan laporan resmi. Mereka turut melampirkan sejumlah barang bukti krusial, antara lain:

  • Tangkapan layar (screenshot) unggahan video.
  • Rekaman video lengkap dari akun TikTok terkait.
  • Data pembanding yang menunjukkan bahwa klaim informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Mewakili para ketua LSM, Ketua Satgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo, Syaiful Bahri (Bang Ipoel), menegaskan bahwa persoalan ini murni menyoroti substansi konten digital yang dinilai sangat mendiskreditkan citra Kabupaten Situbondo, dan bukan perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kedewanan.

“Akun TikTok ini menjadi acuan kami karena di dalamnya sangat mendiskreditkan Kabupaten Situbondo. Disebutkan bahwa di Situbondo untuk mendapatkan pengobatan pelayanan kesehatan harus menjual kambing dan sapi. Ini sangat mengenaskan dan mencederai apa yang selama ini disemboyankan oleh Bapak Bupati. Apakah itu benar atau tidak, itu yang perlu kita buktikan,” tegas Bang Ipoel.

Baca Juga:
Lawan Inflasi dari Halaman Rumah: Situbondo Luncurkan Program Pekarangan Cabai Sejahtera

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah membuka sayembara terbuka bagi siapa saja yang dapat membuktikan klaim tersebut untuk dihadirkan dan diverifikasi langsung.

Terkait alasan penempuhan jalur hukum formal, Syaiful menjelaskan bahwa awalnya para LSM berkeinginan menyelesaikan polemik ini secara non-formal melalui pengaduan lisan. Namun, setelah berkonsultasi dengan pihak kepolisian, mereka diarahkan untuk menempuh jalur formal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Awalnya kita ingin diselesaikan secara non-formal. Namun, setelah teman-teman menemui Pak Kapolres pada hari Jumat lalu, disampaikan bahwa Polres Situbondo tidak bisa melakukan tindakan lanjutan kecuali ada pengaduan resmi. Makanya hari ini kami buat dan berikan pengaduan resmi itu,” jelasnya.

Tidak hanya sekadar melapor, aliansi LSM ini memberikan tenggat waktu (deadline) yang ketat kepada aparat penegak hukum. Syaiful menegaskan pihaknya memberikan batas waktu penyelidikan hingga 10 Agustus 2026:

  • 10 Agustus 2026: Batas akhir penanganan awal oleh Satreskrim Polres Situbondo.
  • 11 Agustus 2026: Hari evaluasi untuk melihat perkembangan penanganan kasus.
  • 12–17 Agustus 2026: Jika pada 11 Agustus belum ada kejelasan progres, aliansi LSM mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran (demonstrasi) di depan Mapolres Situbondo.
Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: