SITUBONDO (SBINews.id) – Pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga” sangat pas menggambarkan nasib S (41), pria asal Kecamatan Arjasa, Situbondo. Niat hati ingin meraup untung dari barang haram, jejak digital S di media sosial justru menjadi “pintu masuk” bagi aparat kepolisian untuk menjebloskannya ke sel tahanan.
Tim Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo berhasil meringkus tersangka setelah ia kedapatan menawarkan mesin pompa air hasil curian melalui platform Facebook. Uniknya, untuk menyamarkan identitasnya dari pantauan petugas, pria paruh baya ini menggunakan akun samaran dengan nama profil perempuan, yakni “FRISKA”.
Aksi pencurian ini bermula pada Februari 2026 lalu. S menyasar area persawahan di Dusun Tanjung Banon, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran. Beraksi seorang diri di tengah kesunyian, tersangka mempreteli mesin pompa air warga dengan tangan kosong.
“Tersangka melepas tali pengikat, mencabut pasak kayu, hingga memutuskan sambungan pipa secara manual. Setelah mesin terlepas, barang berat tersebut dipanggul dan dibawa kabur menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam miliknya,” jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie.
Merasa aksinya bersih tanpa saksi mata, S lantas mencoba menjual barang bukti tersebut di dunia maya. Namun, kejelian petugas dalam memantau aktivitas mencurigakan di media sosial membuahkan hasil. Polisi berhasil melacak siapa di balik sosok “Friska” yang menawarkan mesin pompa air tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari temuan anggota yang melihat postingan mencurigakan di Facebook. Meskipun menggunakan nama perempuan untuk mengelabui pembeli dan petugas, kami berhasil mengantongi identitas aslinya,” tambah AKP Agung pada Jumat (06/03/26).
Bak efek domino, penangkapan S ternyata membuka tabir kejahatan lainnya. Saat diinterogasi secara mendalam oleh penyidik, pria ini tak berkutik dan mengakui serangkaian aksi kriminal yang pernah ia lakukan sebelumnya.
Salah satu pengakuan mengejutkan adalah keterlibatan S dalam aksi pembobolan sebuah Toko Madura di Jalan PB Sudirman pada 17 Desember 2025 lalu. Dalam aksi tersebut, korban diketahui mengalami kerugian hingga Rp.4 juta.
Saat ini, tersangka S telah resmi ditahan di Mapolres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit mesin pompa air hasil curian.
- Satu unit sepeda motor Honda Vario hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP (sebagaimana referensi narasi Pasal 476 dalam laporan awal) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara.


