SUMENEP (SBINews.id) | Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian berinisial RS dalam sejumlah kasus penipuan dan penggelapan kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah laporan yang menyeret nama anggota polisi tersebut kini tengah menjadi sorotan, menyusul desakan agar proses penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Desakan tersebut disampaikan Benny Hartono, keponakan Zubaidah yang menjadi salah satu korban dugaan penggelapan. Benny meminta Polresta Sumenep memberikan sanksi tegas apabila RS nantinya terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
Permintaan itu disampaikan setelah Benny secara resmi melaporkan dugaan penggelapan uang sebesar Rp15 juta yang diduga melibatkan RS ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Sumenep. Laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengusut dugaan pelanggaran secara menyeluruh.
Menurut Benny, informasi yang diperolehnya menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan RS tidak hanya menimpa keluarganya. Ia mengaku menerima informasi mengenai sejumlah dugaan kasus lain dengan korban dan modus yang berbeda.
“Saya mendapat informasi dari salah satu anggota Paminal Polresta Sumenep bahwa RS juga diduga menggelapkan uang santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Informasi yang saya terima, saat itu RS diminta membantu mengurus pencairan santunan untuk keluarga korban kecelakaan lalu lintas, namun uang tersebut diduga tidak pernah diterima oleh keluarga korban,” ujar Benny kepada wartawan.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, keluarga korban dalam perkara dugaan penggelapan santunan tersebut telah melaporkan kasus itu ke Paminal dan Satreskrim Polresta Sumenep agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain dugaan penggelapan santunan Jasa Raharja, Benny juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan perkara lain yang melibatkan RS. Kasus tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan dokumen kendaraan bermotor milik seorang pengemudi ojek online.
Menurut informasi yang diterimanya, korban meminta bantuan kepada RS untuk mengurus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru setelah dokumen lama hilang. Sebagai persyaratan administrasi, korban diminta menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, BPKB tersebut justru diduga digadaikan. Benny menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka perkara itu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Korban diminta menyerahkan BPKB sepeda motor sebagai syarat pengurusan STNK baru. Namun berdasarkan informasi yang saya terima, BPKB tersebut justru diduga digadaikan. Jika informasi ini benar, tentu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” katanya.
Atas berbagai dugaan yang mencuat tersebut, Benny meminta Polresta Sumenep bertindak profesional dan transparan dalam menangani seluruh laporan yang telah masuk. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
“Saya berharap kasus ini diproses secara serius. Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik, saya meminta agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Jangan sampai perbuatan oknum seperti ini mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menimbulkan korban lainnya,” tegas pria asal Bondowoso tersebut.
Menurut Benny, penanganan perkara secara profesional dan terbuka merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Oleh karena itu, ia berharap seluruh laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh RS dapat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa intervensi maupun perlakuan khusus.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kapolresta Sumenep melalui Kasi Humas Polresta Sumenep membenarkan bahwa RS sebelumnya memang pernah dilaporkan dalam dua perkara dugaan penggelapan.
“Iya benar, menurut keterangan Propam, RS pernah dilaporkan oleh dua korban ke Propam dan sudah membuat pernyataan. Namun selalu diingkari oleh RS. Selanjutnya kedua korban melaporkan perkara tersebut ke Satreskrim untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polresta Sumenep.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa laporan terhadap RS telah bergulir tidak hanya di ranah pembinaan internal melalui Propam, tetapi juga telah diteruskan ke Satreskrim untuk penanganan sesuai mekanisme hukum pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, RS belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik, pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












