Pj Kades Nonggunong Apresiasi Langkah Cepat Polresta Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kayu

Example 300x250

SUMENEP (SBINews.id) | Penanganan dugaan kasus pencurian kayu di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, mendapatkan apresiasi dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah. Pria yang akrab disapa Norman ini menyampaikan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada jajaran Polresta Sumenep atas respons cepat mereka dalam menangani perkara yang sempat meresahkan warga tersebut.

Apresiasi khusus disampaikannya kepada Kapolresta Sumenep beserta jajaran, termasuk Kasat Reskrim Polresta Sumenep AKP Agus Rusdianto, S.H., atas langkah sigap hingga aparat kepolisian berhasil menetapkan tiga orang tersangka, yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya—yang diduga menjadi dalang di balik kasus pencurian kayu tersebut.

“Langkah cepat aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus merespons keresahan masyarakat terkait dugaan pencurian kayu ini,” ujar Norman, Jumat.

Selain itu, Norman juga menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik yang terjun langsung menangani perkara ini, di antaranya Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., dan penyidik Imam Qisyairi, S.H. Ia menilai kerja keras dan profesionalitas jajaran penyidik sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk menghadirkan keadilan.

Dalam kesempatan tersebut, Norman menegaskan bahwa masyarakat Kecamatan Nonggunong sangat mendambakan penegakan hukum yang adil, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Ia berharap seluruh tahapan penyidikan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang akurat.

“Kami berharap proses hukum tetap berjalan secara objektif dan profesional. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kami menghargai kerja keras jajaran penyidik dan berharap perkara ini diproses secara transparan demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka dalam perkara ini, masyarakat berharap kasus pencurian kayu tersebut dapat segera dituntaskan secara tuntas dan berkeadilan, sekaligus menjadi pembelajaran serta efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Sumenep.

Example 300x250

Example 300x250

Example 300x250

Example 300x250
Baca Juga:
Kejari Situbondo Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Mafia Solar Subsidi dari Mabes Polri
Penulis: TimEditor: Redaksi
error: