Berita  

DPRD Situbondo Bahas Perubahan APBD 2026, Anggaran Daerah Capai Rp1,76 Triliun

SITUBONDO  — DPRD Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat I persetujuan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Situbondo dan dihadiri Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, S.Pd.I., Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, S.H.I., bersama para wakil ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, perwakilan BUMN dan BUMD, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Agenda pembahasan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2026. Dalam prosesnya, Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama DPRD sebelumnya telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 8 September 2026.

Dalam rapat tersebut, sambutan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo disampaikan oleh Wakil Bupati Ulfiyah.

Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa pembangunan daerah merupakan proses yang dinamis. Perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, serta perkembangan pelaksanaan berbagai program dan kegiatan membutuhkan kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian secara tepat dan terukur.

Karena itu, penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan realisasi pendapatan daerah, capaian pelaksanaan program dan kegiatan, penyesuaian kebijakan transfer dari pemerintah pusat, serta kebutuhan belanja prioritas yang berkembang selama tahun anggaran berjalan.

Pemerintah daerah, kata Bupati, tetap berpedoman pada prinsip pengelolaan keuangan daerah, yakni belanja tidak melampaui kemampuan pendapatan dan pembiayaan daerah.

Penyampaian Rancangan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 dan Raperda tentang Perubahan APBD 2026 menjadi bagian dari rangkaian proses penyusunan perubahan APBD setelah adanya kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Perubahan KUA serta Perubahan PPAS.

Pemkab Situbondo juga menyatakan telah memenuhi tahapan penyusunan Perubahan APBD sebagaimana ketentuan yang menjadi pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dokumen Rancangan Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD 2026 sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD melalui Surat Bupati Situbondo Nomor 900.1/243/431.403.4/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Penyampaian Rancangan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga:
Ritual Jamasan Pusaka Warnai Kopdar Pataji di Bletok, Pelestari Budaya Dorong Edukasi Generasi Muda

Penyampaian dokumen tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab sekaligus memberikan penjelasan mengenai struktur perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Pendapatan Daerah Rp1,605 Triliun

Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp1.605.613.734.229.

Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

PAD direncanakan sebesar Rp319.816.419.449, yang terdiri atas pajak daerah sebesar Rp102.753.497.415, retribusi daerah sebesar Rp163.456.235.234, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp5.155.455.347, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp48.451.231.453.

Sementara pendapatan transfer menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp1.285.597.314.780.

Pendapatan transfer tersebut terdiri dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp1.197.506.915.380 dan transfer antar daerah sebesar Rp88.090.399.400.

Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa pendapatan hibah sebesar Rp200 juta.

Belanja Daerah Rp1,764 Triliun

Di sisi belanja, Raperda Perubahan APBD 2026 mencatat rencana belanja daerah sebesar Rp1.764.718.939.115.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp1.452.561.867.008.

Belanja operasi tersebut meliputi belanja pegawai sebesar Rp753.559.139.485, belanja barang dan jasa sebesar Rp662.112.913.922, belanja subsidi sebesar Rp1 miliar, belanja hibah sebesar Rp26.454.813.601, serta belanja bantuan sosial sebesar Rp9.435.000.000.

Selanjutnya, belanja modal dialokasikan sebesar Rp144.066.058.040.

Belanja modal tersebut terdiri atas belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp42.972.512.960, gedung dan bangunan sebesar Rp25.408.439.198, jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp75.437.766.597, serta aset tetap lainnya sebesar Rp247.339.285.

Pemkab juga mengalokasikan belanja tidak terduga sebesar Rp30.001.188.007.

Sedangkan belanja transfer mencapai Rp138.089.826.060, yang terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp11.923.504.560 dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp126.166.321.500.

Pembiayaan Bersumber dari Silpa 2025

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan dalam Raperda Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp159.105.204.886.

Seluruh penerimaan pembiayaan tersebut merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:
Tradisi Petik Laut di Dusun Cotek, Warga Pesisir Panjatkan Syukur dan Doa Keselamatan Nelayan

Dengan demikian, struktur perubahan APBD yang diajukan pemerintah daerah menunjukkan adanya kebutuhan pembiayaan untuk menutup selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.

Fraksi DPRD Soroti Mitigasi Bencana

Setelah penyampaian pemerintah daerah, Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Situbondo menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Secara umum, fraksi-fraksi menilai perubahan APBD merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pelaksanaan pembangunan selama tahun berjalan.

Fraksi-fraksi mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian anggaran. Namun, DPRD mengingatkan agar setiap perubahan program maupun alokasi anggaran benar-benar diarahkan untuk meningkatkan pelayanan publik, memperkuat perekonomian masyarakat, memperluas pemerataan pembangunan, dan menyelesaikan persoalan yang secara langsung dirasakan masyarakat.

DPRD juga menekankan pentingnya prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan skala prioritas dalam pembahasan Perubahan APBD.

Setiap rupiah anggaran daerah diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan tidak sekadar menjadi perubahan administratif dalam struktur APBD.

Salah satu perhatian khusus yang disampaikan fraksi-fraksi adalah kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, khususnya angin puting beliung yang perlu diwaspadai di wilayah Kabupaten Situbondo.

DPRD meminta pemerintah daerah tidak hanya bergerak setelah bencana terjadi, tetapi memperkuat mitigasi dan kesiapsiagaan sejak sebelum bencana.

Melalui BPBD bersama perangkat daerah terkait, pemerintah daerah didorong memperkuat sistem peringatan dini dan penyebaran informasi kebencanaan hingga tingkat desa dan masyarakat.

Kesiapsiagaan personel, peralatan, logistik dan sarana evakuasi juga dinilai perlu ditingkatkan, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerawanan terhadap angin kencang maupun puting beliung.

Selain itu, DPRD meminta dilakukan pemetaan titik-titik rawan serta pendataan kelompok masyarakat yang rentan terdampak bencana. Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan ketika bencana terjadi dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Edukasi Masyarakat Dinilai Penting

Fraksi-fraksi juga mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum, saat, maupun setelah terjadi bencana angin puting beliung.

Baca Juga:
Nasim Soroti Fenomena Panic Buying LPG 3 Kg dan Ingatkan Dapur MBG Tak Gunakan Gas Bersubsidi

Pemerintah daerah diminta memastikan adanya alokasi anggaran yang memadai untuk penanganan keadaan darurat sekaligus pemulihan pascabencana.

Anggaran tersebut, antara lain, diharapkan dapat mendukung pemberian bantuan kepada masyarakat yang rumah maupun tempat usahanya mengalami kerusakan akibat bencana.

Menurut pandangan fraksi-fraksi, belanja untuk mitigasi bencana bukan sekadar pengeluaran daerah, melainkan investasi untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus mengurangi potensi kerugian yang lebih besar.

Koordinasi lintas sektor juga dinilai menjadi faktor penting. Karena itu, DPRD mendorong penguatan koordinasi antara BPBD, pemerintah kecamatan dan desa, TNI-Polri, relawan, serta seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi potensi bencana.

Pembahasan Dilanjutkan Secara Konstruktif

Secara prinsip, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Situbondo memandang Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki sekaligus memperkuat pelaksanaan pembangunan daerah.

Namun, proses pembahasan selanjutnya diharapkan berlangsung secara terbuka, konstruktif dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Berbagai masukan dan catatan DPRD diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menyempurnakan kebijakan anggaran.

Perubahan APBD 2026 diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih tepat sasaran, responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu menjawab berbagai tantangan daerah.

Termasuk di dalamnya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana yang sewaktu-waktu dapat mengancam masyarakat Situbondo.

Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Situbondo sebelum Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan berikutnya hingga mendapatkan persetujuan bersama.

Pemerintah Kabupaten Situbondo berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang mampu memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pada akhirnya, perubahan kebijakan anggaran tersebut diharapkan tidak hanya tercermin dalam angka-angka APBD, tetapi benar-benar diwujudkan melalui program pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Dengan semangat “Situbondo Naik Kelas”, perubahan APBD 2026 diharapkan menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, memperkuat perekonomian masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kemampuan daerah dalam menghadapi berbagai tantangan sepanjang tahun anggaran.

Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: