Bom Waktu di Bawah Kasur: Polres Situbondo Bongkar Home Industry Petasan di Arjasa

SITUBONDO (SBINews.id) – Langkah preventif Polres Situbondo dalam menjaga keselamatan publik patut mendapat apresiasi. Sebuah “bom waktu” berupa penyimpanan bahan peledak skala besar berhasil diamankan dari pemukiman padat penduduk di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, pada Sabtu malam (28/2/26).

Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi meringkus seorang pria berinisial S (59). Penemuan barang bukti di lokasi kejadian tergolong sangat riskan; pelaku menyimpan sedikitnya 5,1 kilogram bubuk mercon siap rakit tepat di bawah kasur tempat tidurnya.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat laporan masyarakat di Kampung Delleb yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

“Kami bergerak cepat demi keselamatan masyarakat. Saat digeledah, ternyata pelaku menyimpan bahan berbahaya tersebut di bawah tempat tidur. Ini sangat berisiko memicu ledakan fatal bagi penghuni rumah maupun tetangga sekitar,” ujar AKP Agung pada Senin (2/3/2026).

Selain bubuk mercon seberat 5,1 kg, petugas juga menyita berbagai material pendukung pembuatan petasan, antara lain:

  • 352 selongsong mercon (berwarna dan putih).
  • 9 buah mercon jenis blanggur.
  • Satu ikat sumbu, belerang, dan alat cetak selongsong.

Mengingat sifat bahan peledak yang sangat tidak stabil dan sensitif terhadap gesekan maupun suhu, Unit Gegana Brimob langsung melakukan pemusnahan (disposal) terhadap sebagian besar bubuk mercon tersebut untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan.

Saat ini, tersangka S telah mendekam di Mapolres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa izin.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik serupa, terutama menjelang perayaan hari besar di mana tren penggunaan petasan biasanya meningkat.

Baca Juga:
Berantas Penyakit Masyarakat, Satreskrim Polres Situbondo Ringkus Enam Pelaku Judi Online

“Kami mohon masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 jika melihat aktivitas pembuatan petasan. Ini demi keamanan dan keselamatan kita bersama,” pungkas AKP Agung.

Penulis: Info Humas Polres SitubondoEditor: Hamzah
error: