SITUBONDO – Masyarakat Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyampaikan tuntutan terbuka terkait keberadaan lahan seluas kurang lebih 400 hektare yang dinilai telah lama terbengkalai sejak pembebasan pada 1997.
Melalui kelompok Masyarakat Peduli Lahan Tanjung Pecinan, warga mendesak pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Situbondo, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk segera memberikan kejelasan status dan rencana pemanfaatan lahan tersebut.
Warga menilai, lahan yang semula diharapkan menjadi kawasan investasi produktif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah itu hingga kini belum menunjukkan realisasi pembangunan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan mosi keberatan sekaligus tuntutan agar pemerintah dan pihak pemegang hak atas tanah membuka transparansi mengenai rencana investasi, kepastian pelaksanaan pembangunan, serta manfaat ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat setempat.
Hampir Tiga Dekade Tanpa Realisasi Pembangunan
Dalam pernyataan tertulisnya, masyarakat menyebut lahan seluas sekitar 400 hektare tersebut telah dibebaskan sejak 1997. Namun, hingga kini, warga menilai belum terdapat perkembangan pembangunan signifikan yang sejalan dengan harapan awal investasi.
Bahkan, persoalan tersebut disebut telah melewati enam periode kepemimpinan kepala daerah, mulai dari Bupati Sudaryanto, Diaa’man, Ismunarso, Dadang Wigiarto, Karna Suswandi, hingga kepemimpinan Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo saat ini.
Pergantian kepemimpinan tersebut, menurut warga, belum memberikan kepastian mengenai realisasi pemanfaatan lahan maupun kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Masyarakat menilai, kawasan yang memiliki potensi strategis bagi pengembangan ekonomi Situbondo itu justru belum memberikan dampak nyata berupa pembukaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas ekonomi, maupun penguatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai lahan yang memiliki potensi besar bagi kemajuan daerah justru dibiarkan tidak produktif selama puluhan tahun. Kami membutuhkan kejelasan, bukan sekadar janji,” demikian substansi keberatan yang disampaikan masyarakat dalam pernyataan terbuka tersebut.
Warga Tegaskan Dukungan terhadap Investasi
Meski menyampaikan keberatan, masyarakat Tanjung Pecinan menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi.
Sebaliknya, warga menyatakan mendukung investasi daerah, khususnya di kawasan Tanjung Pecinan, sepanjang dilaksanakan secara serius, transparan, memberikan manfaat ekonomi, serta membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Masyarakat berharap keberadaan investasi dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi baru di Kecamatan Mangaran dan Kabupaten Situbondo secara umum.
Namun, dukungan tersebut harus diikuti kepastian mengenai keseriusan pemegang SHGB dalam merealisasikan rencana pembangunan yang sebelumnya menjadi dasar pembebasan lahan.
Karena itu, warga meminta DPRD bersama Bupati Situbondo segera memfasilitasi audiensi terbuka yang mempertemukan pemegang SHGB, pemerintah daerah, DPRD, dan perwakilan masyarakat Tanjung Pecinan.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang dialog untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai status lahan, rencana investasi, tahapan pembangunan, serta target waktu pelaksanaan.
Soroti Aspek Hukum Tanah Terlantar
Dalam tuntutannya, masyarakat juga menyinggung ketentuan hukum agraria, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan mengenai penertiban tanah terlantar.
Warga berpandangan bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan pemanfaatannya perlu memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
Mereka juga merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar beserta perubahan yang disebut dalam pernyataan mereka sebagai PP Nomor 48 Tahun 2025.
Berdasarkan pemahaman tersebut, masyarakat meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan 400 hektare di Tanjung Pecinan, termasuk menelusuri apakah terdapat indikasi penelantaran tanah yang memenuhi kriteria hukum.
Warga turut menyebut bahwa masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, memiliki kedudukan untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan tanah terlantar sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penetapan suatu bidang tanah sebagai tanah terlantar tetap memerlukan pemeriksaan administratif dan proses sesuai mekanisme hukum oleh instansi berwenang.
Tiga Tuntutan Utama Masyarakat
Melalui Masyarakat Peduli Lahan Tanjung Pecinan yang dikoordinatori H. Kholis, S.Ag., warga menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta DPRD bersama Bupati Situbondo mengundang pemegang SHGB lahan seluas kurang lebih 400 hektare untuk mengikuti audiensi dan dialog bersama pemerintah daerah serta masyarakat Tanjung Pecinan.
Kedua, meminta pemegang SHGB memberikan penjelasan terbuka mengenai keseriusan investasi, kepastian rencana pembangunan, serta jadwal realisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, meminta Pemerintah Kabupaten Situbondo mengambil sikap tegas apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya investasi yang tidak direalisasikan secara serius, merugikan kepentingan daerah, atau memenuhi unsur penelantaran tanah berdasarkan ketentuan hukum.
Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya menjadi pihak yang menerima aspirasi, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk memastikan kepastian pemanfaatan lahan tersebut.
Perjuangkan Ruang Ekonomi dan Masa Depan Generasi
Dalam pernyataan penutupnya, masyarakat menegaskan bahwa tuntutan tersebut berkaitan dengan harapan memperoleh manfaat atas pemanfaatan tanah, kesempatan penghidupan yang layak, serta masa depan generasi Tanjung Pecinan.
Warga menginginkan lahan yang selama ini belum memberikan manfaat optimal dapat segera diarahkan menjadi kawasan produktif yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Mereka juga meminta agar kepentingan masyarakat lokal menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan maupun keputusan mengenai masa depan lahan tersebut.
“Masyarakat Tanjung Pecinan tidak akan tinggal diam melihat tanah yang memiliki potensi besar bagi kehidupan warga dibiarkan tidak produktif. Kami menuntut transparansi, kepastian, dan tindakan nyata demi kesejahteraan masyarakat Situbondo,” demikian penegasan dalam pernyataan Masyarakat Peduli Lahan Tanjung Pecinan.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, masyarakat meminta adanya respons resmi dari pemerintah daerah dan pemegang SHGB terkait tuntutan audiensi serta kepastian realisasi investasi di kawasan Tanjung Pecinan.
Masyarakat Peduli Lahan Tanjung Pecinan Koordinator: H. Kholis, S.Ag.












