Kabur ke Bali, Pelaku Penggelapan Uang Angsuran Kredit Berhasil Dibekuk Polisi

SITUBONDO (4/7/26) – Pelarian seorang karyawan perusahaan pembiayaan yang diduga menggelapkan uang setoran angsuran kredit akhirnya berakhir. Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap pelaku di Kota Denpasar, Bali.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Selimat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 atau Pasal 486 KUHP.

Pelaku berinisial M.R.A. (30) berhasil diamankan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Denpasar.

“Setelah memperoleh informasi keberadaan tersangka, Unit Resmob Polres Situbondo langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Polresta Denpasar. Pelaku berhasil diamankan pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, kemudian dibawa ke Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Selimat.

Kasus tersebut bermula pada Maret 2025 saat tersangka bekerja sebagai Credit Marketing Officer (Survey) di “PT Bussan Auto Finance (BAF)” (https://reference-url-citation.invalid/3) Cabang Situbondo.

Dalam menjalankan tugasnya, tersangka menerima setoran angsuran kredit sepeda motor dari dua konsumen. Namun, uang pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan sebagaimana mestinya, melainkan diduga dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, perusahaan pembiayaan tersebut mengalami kerugian material sebesar Rp6.174.000.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Infinix serta tiga lembar rekening koran yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menyita barang bukti, melaksanakan gelar perkara, serta menahan tersangka guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

AKP Selimat menegaskan bahwa Polres Situbondo akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Baca Juga:
Maraton Kriminal di Besuki: Dari KDRT hingga Perusakan, Ayah dan Anak Diringkus Polisi

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau kepada siapa pun agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan karena setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Menurutnya, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai tindak kejahatan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Situbondo.

Penulis: Info Humas Polres SitubondoEditor: Redaksi
error: