Gerebek Rumah Kos di Panji, Polres Situbondo Amankan Terduga Pengedar Sabu dan Barang Bukti Siap Edar

SITUBONDO – Komitmen Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Situbondo bersama Polsek Panji berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu dan mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika siap edar di sebuah rumah kos di Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (5/7/26) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Situbondo IPTU Tatang Purwohadi, S.H., M.H., bersama Kapolsek Panji AKP Nurmansyah, S.H., M.H., setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU (32), warga Kecamatan Kapongan, yang diketahui tinggal di rumah kos tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna.

Selain narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 4,41 gram, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Barang bukti tersebut di antaranya dua alat isap atau bong, timbangan digital, plastik klip kosong, sendok sabu, korek api modifikasi, telepon genggam, kotak kacamata, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tatang Purwohadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Situbondo dan Polsek Panji dalam menindaklanjuti laporan serta informasi dari masyarakat.

“Terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” ujar IPTU Tatang.

Baca Juga:
Kabur ke Bali, Pelaku Penggelapan Uang Angsuran Kredit Berhasil Dibekuk Polisi

Sementara itu, Kapolsek Panji AKP Nurmansyah menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Situbondo dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo, khususnya di Kecamatan Panji.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika,” katanya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Situbondo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun menelusuri asal-usul barang haram tersebut.

Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Penulis: Info Humas Polres SitubondoEditor: Redaksi
error: