SITUBONDO (SBINews.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penguatan tata kelola aset daerah. Agenda utama pertemuan ini berfokus pada Pembahasan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini mengagendakan tiga poin krusial: pengumuman masa reses, persetujuan pembahasan Raperda BMD, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal regulasi tersebut.
Mengawali persidangan, Sekretaris DPRD Situbondo, Buchari, S.E.T., membacakan surat resmi bernomor 103.2-15-431.01-2026. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa draft Raperda ini bukan sekadar usulan rutin, melainkan hasil sinkronisasi hukum yang matang.
“Rancangan ini telah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur pada November 2025 lalu,” ujar Buchari saat membacakan nota pengantar.
Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah (Mbak Ulfi) dalam pidatonya menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini merupakan mandat langsung dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Situbondo berkewajiban menyelaraskan aturan lokal agar pengelolaan aset tetap berada dalam koridor hukum terbaru.

Dalam pemaparannya, Mbak Ulfi merinci tiga aspek fundamental yang menjadi ruh dalam perubahan Perda ini:
- Penguatan Kelembagaan: Penyesuaian definisi dan peran ASN sebagai pejabat pengelola BMD guna menciptakan tata kelola yang lebih efektif.
- Optimalisasi Pemanfaatan: Memperluas mekanisme kerja sama, mulai dari sewa, pinjam pakai, hingga skema Bangun Guna Serah (BGS) yang lebih akuntabel.
- Penilaian dan Pemindahtanganan: Penerapan Nilai Wajar dalam taksiran aset serta pengaturan baru mengenai penjualan kendaraan dinas bagi pimpinan atau mantan pimpinan DPRD.
“Perubahan ini juga mencakup mekanisme penghapusan aset yang lebih transparan. Kita ingin memastikan setiap penghapusan aset memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari izin hingga persetujuan Bupati,” tegas Mbak Ulfi di hadapan para anggota dewan.
Meski mendukung perubahan regulasi tersebut, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I., memberikan catatan kritis pasca sidang. Ia menyoroti persoalan menahun terkait inventarisasi aset tanah milik pemkab yang belum tuntas.
“Dari data yang ada, dari sekitar 3.000 lahan milik daerah, baru sekitar 1.000 yang bersertifikat. Artinya, masih ada sisa 2.000 lahan yang belum memiliki kepastian hukum,” ungkap Mahbub kepada awak media.
Mahbub berharap perubahan Raperda ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan percepatan sertifikasi. Tanpa legalitas yang jelas, aset daerah rentan menjadi sengketa atau disalahgunakan.
Menuju Transparansi Digital
Lebih lanjut, politisi tersebut mendorong agar pendataan aset tidak lagi dilakukan secara konvensional yang tertutup. Ia meminta Pemkab Situbondo mulai mengadopsi teknologi informasi dalam pengelolaan BMD.
“Selama ini, data baru muncul kalau kami di DPRD meminta. Kedepannya, masyarakat harus bisa mengakses secara transparan. Berapa jumlah lahan kita, berapa jumlah kendaraan dinas, semua harus bisa dipantau secara terbuka melalui sistem informasi,” tambah Mahbub.
Rapat Paripurna ini ditutup dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan bekerja secara maraton untuk membedah pasal demi pasal dalam Raperda tersebut. Bersamaan dengan itu, DPRD juga mengumumkan masa Reses II Tahun Sidang 2025-2026, di mana para anggota dewan akan turun ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi konstituen.
Dengan bergulirnya pembahasan Raperda ini, Kabupaten Situbondo kini melangkah menuju era baru pengelolaan aset yang lebih profesional, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang absolut.












