Berita  

Satpol PP Situbondo Optimalkan DBHCHT Rp2 Miliar untuk Gempur Peredaran Rokok Ilegal

SITUBONDO (SBINews.id) | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada tahun anggaran 2026, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp.2 miliar untuk memperkuat pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan larangan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Pemanfaatan anggaran tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendukung program nasional pemberantasan rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sruwi Hartanto, S.Pd., M.M., mengatakan bahwa alokasi DBHCHT tahun 2026 difokuskan pada kegiatan yang bersifat preventif maupun represif. Selain meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) petugas, anggaran tersebut juga digunakan untuk memperluas jangkauan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo terus kami perkuat. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan peningkatan kapasitas SDM anggota di lapangan,” ujar Sruwi, Sabtu (18/7/26).

Menurutnya, terdapat tiga kegiatan utama yang menjadi prioritas penggunaan DBHCHT tahun ini. Pertama, sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan peredaran rokok legal dan ciri-ciri rokok ilegal. Kedua, peningkatan kapasitas operasional petugas melalui berbagai pelatihan teknis. Ketiga, sosialisasi kepada para pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi maupun rokok yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sosialisasi tersebut dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pedagang, pemilik toko, pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Juga:
Khitanan Massal Gratis Dinkes Situbondo Targetkan 1.000 Anak, Digelar Serentak di Tiga Wilayah

Selain kegiatan edukasi, Satpol PP Situbondo juga menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) bagi puluhan personel yang tergabung dalam Tim Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Melalui kegiatan tersebut, para anggota dibekali pemahaman mengenai regulasi cukai, teknik identifikasi rokok ilegal, hingga prosedur pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peningkatan kompetensi petugas dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas operasi di lapangan. Dengan kemampuan yang semakin baik, petugas diharapkan mampu melakukan deteksi dini terhadap dugaan peredaran rokok ilegal serta mengambil langkah penindakan secara tepat dan profesional.

Di sisi lain, pemanfaatan DBHCHT juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal secara masif di berbagai kecamatan di Kabupaten Situbondo. Operasi tersebut dilakukan melalui pengawasan rutin di toko-toko, kios, pasar tradisional, hingga jalur distribusi yang berpotensi menjadi lokasi peredaran barang kena cukai ilegal.

Dalam setiap operasi, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang maupun masyarakat mengenai pentingnya membeli dan memperjualbelikan produk rokok yang telah memenuhi ketentuan cukai. Pendekatan persuasif ini diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat sehingga turut berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal.

Satpol PP juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, khususnya Bea Cukai, sebagai mitra utama dalam pengawasan barang kena cukai. Sinergi lintas sektor tersebut menjadi bagian dari strategi terpadu agar penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai dapat berjalan lebih efektif.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kami optimistis, dengan dukungan DBHCHT ini, upaya penegakan hukum bisa berjalan lebih maksimal,” tambah Sruwi.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya di lingkungan sekitar.

Baca Juga:
Bupati Rio Ajak OPD dan Masyarakat Dukung Haul Masyayikh se-Nusantara di Alun-Alun Situbondo

Melalui optimalisasi pemanfaatan DBHCHT tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Situbondo berharap angka peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. Di sisi lain, meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap penggunaan produk legal diharapkan mampu menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, yang pada akhirnya akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Situbondo. (ADV)

Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: