SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trex di wilayah Banyuputih. Seorang ibu rumah tangga berinisial NIWATI alias MBAK NIWA (52) ditangkap di kediamannya pada Senin malam, 14 Juli 2025, sekitar pukul 22.15 WIB, karena diduga mengedarkan pil tersebut secara bebas tanpa izin.
Kronologi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, mengenai adanya peredaran sediaan farmasi ilegal jenis Pil Trex. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Situbondo segera melakukan penyelidikan di wilayah yang disebutkan.
Setelah serangkaian penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pengedar/penjual, Niwati alias Mbak Niwa, di halaman depan rumahnya yang beralamat di Kp. Nyamplung, Desa Sumber Anyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah Pil Trex (okerbaya) yang sudah dibungkus plastik klip siap edar, serta bukti-bukti terkait lainnya.
Modus operandinya, Niwati alias Mbak Niwa diduga melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, dengan menjual atau mengedarkan Pil T-rex secara bebas tanpa izin edar.
Dari tangan terlapor, polisi menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, antara lain:
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 850 (delapan ratus lima puluh) butir diduga Pil T-rex.
- 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil, masing-masing berisi 5 (lima) butir, dengan total 40 (empat puluh) butir diduga Pil T-rex.
- 2 (dua) pak plastik klip kecil.
- 1 (satu) pak plastik klip sedang.
- Uang tunai sebesar Rp 35.000,- dan Rp 101.000,-.
- 1 (satu) buah dompet warna merah.
- 1 (satu) buah kresek warna hitam.
- 1 (satu) unit HP merk VIVO.
Selain itu, dari saksi, petugas juga menyita 4 (empat) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi 5 (lima) butir, dengan total 20 (dua puluh) butir diduga Pil Trex. Secara keseluruhan, total Pil Trex (okerbaya) yang disita dari tersangka dan saksi berjumlah 910 (sembilan ratus sepuluh) butir.
Terduga pelaku kini diamankan di Polres Situbondo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 436 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, serta setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.