DPRD Situbondo Sahkan Perubahan APBD 2025, Fokus Perbaikan Sekolah dan Dukungan UMKM

SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (8/8/25).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Situbondo ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Abd. Rahman, S.H., dan dihadiri Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio), jajaran Forkopimda, Sekretariat Daerah, Inspektorat, pimpinan OPD, BUMD, camat se-Kabupaten Situbondo, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Mas Rio mengajak seluruh peserta rapat memanjatkan puji syukur atas terselesaikannya proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama yang terjalin.

“Persetujuan ini membuktikan bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Mas Rio.

Ia berharap Perubahan APBD 2025 menjadi instrumen fiskal yang responsif terhadap kebutuhan warga, serta mendorong percepatan pencapaian visi Situbondo Semakin Naik Kelas. Program prioritas, kata dia, harus tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Mas Rio menjelaskan, sesuai tahapan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, Raperda Perubahan APBD 2025 yang disetujui akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD. Selanjutnya, kedua dokumen akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara definitif.

Ia menegaskan kepada seluruh perangkat daerah untuk segera mempercepat pelaksanaan program dan memperkuat koordinasi serta pengawasan. “Semoga kerja sama ini senantiasa mendapat ridha dan pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ujarnya.

Baca Juga:
Tim Transisi Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Siap Percepat Pembangunan

Usai rapat, Mas Rio menjelaskan bahwa salah satu fokus belanja daerah adalah perbaikan sekolah rusak. Menurutnya, dari total 700 sekolah yang perlu perbaikan, 364 di antaranya sudah diusulkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dukungan jaringan kerja sama nasional.

“Kalau dihitung, total kebutuhannya sekitar 64 miliar. Target saya dua tahun selesai,” tegasnya. Ia mengaku kerap melakukan inspeksi mendadak ke sekolah, termasuk SMPN 2 Kendit yang dikunjunginya tanpa rencana.

Terkait pajak daerah, Mas Rio mengakui masih ada kendala kesadaran masyarakat, terutama di desa. “Kadang masyarakat belum terbiasa bayar pajak, bahkan dalam konteks pilkades ada janji kepala desa untuk membayarkan pajak warganya,” ungkapnya.

Ia juga membeberkan kebijakan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi penunggak: 50 persen untuk tahun 1994–2013 dan 25 persen untuk tahun 2014–2025.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD H. Abd. Rahman menyebut Situbondo menjadi kabupaten pertama di Jawa Timur yang menuntaskan persetujuan Perubahan APBD 2025. Menurutnya, perubahan kali ini meliputi pergeseran, penambahan, hingga pengurangan anggaran untuk sinkronisasi dengan visi-misi kepala daerah.

Salah satu program baru adalah subsidi bunga pinjaman bagi pelaku UMKM dengan alokasi 2 miliar. “Kami berharap Bupati dan Wakil Bupati benar-benar mampu merealisasikan komitmen ini. Kalau bahasa muda-mudi, jangan ada dusta di antara kita,” katanya.

Abd. Rahman juga menyoroti keterbatasan ruang fiskal meski APBD tembus 1,7 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan bebas hanya sekitar 150 miliar, karena sebagian besar masuk ke BLUD seperti rumah sakit dan puskesmas.

Ia menegaskan, DPRD mendukung kenaikan PAD selama tidak membebani rakyat. “Kalau pajak restoran besar, silakan. Tapi jangan menaikkan pajak yang langsung membebani masyarakat kecil,” ujarnya.

Baca Juga:
Mas Rio Menjawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Situbondo: Dari Lansia hingga Polemik Pasir Putih

Mengenai PBB, ia menilai perlu formula khusus karena kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang signifikan memicu keluhan warga. Ia juga mengingatkan adanya piutang pajak sekitar 30 miliar yang belum tentu bisa ditagih.

Soal penghapusan denda pajak, Abd. Rahman menyebut masih perlu prosedur pengajuan resmi oleh wajib pajak. “Aturannya memang membuka peluang pembebasan denda, tapi harus melalui proses dan persyaratan yang jelas,” pungkasnya.

Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: