Lagi-lagi Polres Situbondo Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Pil Trex: Residivis Sasar Pelajar

SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trex yang secara khusus menyasar kalangan pelajar. Seorang residivis berinisial JN alias Y (53), warga Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, ditangkap bersama ratusan butir pil siap edar.

Penangkapan ini bermula dari laporan pihak sekolah pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Pihak sekolah curiga setelah mendapati salah satu siswanya membawa Pil Trex. Setelah menginterogasi siswa tersebut, guru segera menghubungi Satresnarkoba Polres Situbondo untuk menindaklanjuti temuan ini.

Berbekal keterangan dari siswa, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka Y. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, polisi menggerebek toko pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan 292 butir Pil Trex yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil, siap untuk diedarkan kepada pemuda dan pelajar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti uang tunai, handphone, dan perlengkapan pengemasan.

“Tersangka JN alias Y ini adalah seorang residivis dengan kasus serupa. Dia sudah lama mengedarkan obat keras berbahaya ini,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H.

AKP Luthfi menambahkan, modus pelaku adalah menjual obat ini secara bebas tanpa izin, dengan menyasar lingkungan sekolah. “Ini sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda Situbondo,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3), serta Pasal 436 ayat (1,2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras berbahaya. “Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar yang merusak generasi muda,” kata Kapolres.

Baca Juga:
Viral Diberitakan: H Bram Buka Suara Melalui Kuasa Hukum

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama pihak sekolah dan orang tua, untuk proaktif mengawasi anak-anak dari bahaya narkotika.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelajar dan sekolah telah menjadi sasaran empuk para pengedar. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan demi melindungi anak-anak kita dari bahaya narkoba,” pungkas Kapolres.

Penulis: Subbag Humas Polres SitubondoEditor: Redaksi
error: