Rutan Situbondo Gandeng BNNK Banyuwangi dan Yayasan Gannesa dalam Program Rehabilitasi Pemasyarakatan

SITUBONDO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Situbondo Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur resmi menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi dan Yayasan Gendhog Nemu Sariro (Gannesa) Banyuwangi. Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang optimalisasi program rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan pecandu, penyalahguna, serta korban penyalahgunaan narkotika. Acara berlangsung di Rutan Situbondo, Kamis (21/8/2025).

Kerjasama tersebut menegaskan komitmen tiga pihak untuk bersama-sama menangani permasalahan narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Program rehabilitasi tidak hanya berfokus pada penyembuhan fisik, tetapi juga menyentuh aspek mental dan sosial. Tujuannya adalah membangun kesadaran diri serta semangat baru agar warga binaan tidak kembali terjerumus dalam lingkaran penyalahgunaan narkoba.

Kepala Rutan Situbondo, Suwono, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat baru pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. “Kita terus mengingatkan bahwa salah satu fungsi pemasyarakatan adalah perawatan, yang di dalamnya termasuk rehabilitasi,” ujarnya.

Suwono menambahkan, program rehabilitasi diharapkan dapat membantu warga binaan mengendalikan adiksi serta menjalani hidup sehat secara fisik maupun mental. Hal ini akan mempersiapkan mereka mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian yang menjadi bagian penting dari proses pemasyarakatan.

“Ini adalah salah satu upaya Rutan Situbondo untuk mengembalikan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan. Selain itu, keberhasilan program ini juga berkontribusi menciptakan situasi yang tertib dan aman di lingkungan rutan,” pungkasnya.

Baca Juga:
Ji Lilur: BALAD Grup Yakin Mampu Membawa Indonesia Menjadi Raja Budidaya Perikanan Dunia
Penulis: Hamzah/TimEditor: Redaksi
error: