Komisi III DPRD Situbondo Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Polusi Stockpile Serbuk Kayu di Banyuglugur

Pihak PT Raja Muda Gemilang Mangkir dari RDP

SITUBONDO — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menanggapi keluhan masyarakat Banyuglugur terkait dampak lingkungan dan polusi dari operasional gudang serbuk kayu atau stockpile. RDP ini mempertemukan perwakilan warga, pihak pengusaha, dan Forkopimca setempat.

Hadir dalam pertemuan yang dipimpin Sekretaris Komisi III Arifin, M.H. ini antara lain Forkopimca Banyuglugur, termasuk Kapolsek, Camat, dan Danramil, serta Kepala Kesbangpol. Pemilik stockpile, Didik Martono, juga turut hadir dan menyampaikan tanggapannya. Sementara itu, pihak PT Raja Muda Gemilang yang juga memiliki stockpile di lokasi, mangkir dari panggilan RDP dan tidak dapat dimintai keterangan.

Dok.Foto: Didik Martono, penanggung jawab salah satu gudang Stockpile

Dalam kesempatan tersebut, Didik Martono menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang diberikan. Ia juga mengapresiasi Komisi III DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang telah memberikan rekomendasi agar operasionalnya tidak lagi menimbulkan polusi dan dampak negatif bagi lingkungan.

Ditemui usai RDP, Arifin, M.H. menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan yang telah dilakukan Komisi III untuk memadukan aspirasi masyarakat. “Memang setelah kami kunjungi lapangan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pihak pengusaha stockpile,” ujar Arifin. “Nanti kami tuangkan dalam bentuk rekomendasi.”

Arifin mengungkapkan, dua rekomendasi utama yang menjadi fokus Komisi III adalah terkait polusi udara dan air. “Salah satu rekomendasi dari Komisi III yaitu harus ada pembatas yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, tujuannya untuk meminimalisir pencemaran udara,” jelasnya.

Dok.Foto: Sekretaris Komisi III DRPD Situbondo ketika wawancara

Selain itu, Arifin juga menyoroti pentingnya irigasi. “Kemudian juga harus ada irigasi supaya tidak mencemari mata air yang ada di situ. Saat kunjungan lapangan kami tidak menemukan itu, tapi kami mengantisipasi agar hal seperti itu tidak terjadi,” tambahnya.

Baca Juga:
Gagalnya Pengesahan PAPBD Situbondo 2024, Ini Faktor Penyebabnya

Arifin menegaskan bahwa meskipun ada rekomendasi perbaikan, operasional stockpile tetap diperbolehkan. “Masih tetap [bisa beroperasi], karena usaha tersebut sudah berizin dan legal,” ungkapnya. “Namun, ada beberapa hal yang harus dipenuhi supaya tidak terjadi pencemaran,” tambahnya.

Ia juga menambahkan bahwa Komisi III menyerap aspirasi dari Muspika Banyuglugur yang berharap pengusaha dapat lebih tanggap terhadap gejolak dan permasalahan di masyarakat. “Bagaimana pengusaha itu tanggap terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan, gejolak-gejolak di masyarakat, apa yang menjadi pekerjaan masyarakat, dan bagaimana langsung disikapi oleh pihak pengusaha,” tutupnya.

Penulis: HamzahEditor: Hamzah
error: