Polres Situbondo Ungkap Dugaan Penipuan Modus Percepatan Keberangkatan Haji

SITUBONDO (SBINews.id) — Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus pengurusan percepatan, penggabungan, serta pelunasan pemberangkatan jamaah haji. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo dan berhasil diungkap setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.

Tersangka dalam kasus ini berinisial MH (54), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) di salah satu kecamatan di Kabupaten Situbondo. Dalam aksinya, MH diduga memanfaatkan posisinya sebagai aparatur pemerintah untuk meyakinkan para calon jamaah haji agar menyerahkan sejumlah uang dengan janji bisa mempercepat keberangkatan mereka ke Tanah Suci.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, tersangka memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi KUA untuk melakukan aksinya.

“Tersangka menjanjikan percepatan pemberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah. Namun uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya,” terang AKP Agung kepada wartawan, Rabu (15/10/25).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka meminta uang sebesar Rp.53 juta dari korban berinisial A dan Rp.44 juta dari korban S. Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk pengurusan administrasi di Kementerian Agama (Kemenag) Surabaya serta pelunasan biaya keberangkatan haji. Namun, dalam kenyataannya, dana tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.

Dari dua korban yang melapor, total kerugian yang tercatat mencapai Rp.97 juta. Dalam proses pengungkapan kasus, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan lembar kwitansi bermaterai dengan nominal bervariasi antara Rp.2 juta hingga Rp.24 juta. Barang bukti itu menjadi penguat dugaan bahwa tersangka melakukan transaksi secara langsung dengan para korban.

Baca Juga:
ULTRAMAN Turun Gunung, Antrean BBM di Situbondo Langsung Terurai

“Perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 Jo 65 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan,” tambah AKP Agung.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penipuan berkedok pemberangkatan haji yang kerap memanfaatkan keinginan masyarakat untuk segera menunaikan rukun Islam kelima. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga resmi dalam urusan administrasi haji maupun umrah.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Situbondo tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. Polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, terutama jika merugikan masyarakat yang mempercayakan urusan ibadah.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan, agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak bermain-main dengan urusan keagamaan dan kepercayaan publik,” pungkas AKP Agung.

 

(Sumber: Subbag Humas Polres Situbondo)

Penulis: HamzahEditor: Hamzah
error: