SITUBONDO (SBINews.id) — Minimnya tingkat kehadiran anggota DPRD Situbondo dalam sejumlah rapat resmi, baik rapat paripurna maupun rapat kerja, kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Situbondo memberikan penjelasan sekaligus menegaskan bahwa persoalan disiplin ini akan menjadi bahan evaluasi serius di internal legislatif.
Menurut Ketua DPRD, rendahnya kedisiplinan sebagian anggota dewan bukan hanya menjadi kritik dari masyarakat, tetapi juga menjadi otokritik bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Situbondo. Ia menyebut, kedisiplinan dalam menghadiri rapat merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan institusional yang tidak bisa diabaikan.
“Ini adalah kritik bagi semua pimpinan dan anggota DPRD Situbondo terkait kedisiplinan dan kehadiran di rapat-rapat. Bukan hanya rapat paripurna, tetapi juga rapat-rapat kerja,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa persoalan ini akan dibahas secara formal melalui alat kelengkapan dewan, yaitu Badan Kehormatan.
Ketua DPRD memastikan bahwa evaluasi tingkat kehadiran anggota akan menjadi agenda khusus dalam rapat koordinasi mendatang. “Nanti kita minta Badan Kehormatan untuk mengevaluasi tingkat kehadiran. Setelah itu akan kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Terkait agenda pembahasan anggaran, Ketua DPRD menjelaskan bahwa persetujuan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026 yang baru saja ditandatangani akan menjadi landasan bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rancangan Perda tentang APBD 2026.
Setelah dokumen dikirim ke DPRD, proses pembahasan akan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Paripurna Pembicaraan Tingkat I, rapat kerja di masing-masing komisi dengan mitra kerjanya, hingga rapat anggaran antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD. Tahapan tersebut ditutup dengan paripurna persetujuan pada Pembicaraan Tingkat II.
Ketua DPRD menargetkan seluruh proses pembahasan APBD 2026 dapat diselesaikan sebelum akhir November 2025. “Target kami jelas akhir November. Karena ketentuannya APBD itu harus ditetapkan satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Jadi paling lambat 30 November sudah harus selesai. Jika lewat dari itu, akan masuk kategori terlambat,” tandasnya.
Ketua DPRD juga menyinggung tingkat kehadiran anggota dalam rapat hari ini. Berdasarkan laporan Sekretariat DPRD, terdapat 26 anggota yang hadir, atau lebih dari 50 persen. Secara aturan tata tertib, jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan quorum. Namun, ia mengakui bahwa kehadiran yang “hanya sedikit di atas separuh” tersebut tetap menjadi catatan penting bagi DPRD.
“Secara quorum memang terpenuhi. Tetapi secara kualitas kedisiplinan, ini tetap kritik kita semua. Otokritik agar ke depan kita bisa bekerja lebih baik,” pungkasnya.
Dengan adanya evaluasi dari Badan Kehormatan serta komitmen pengetatan disiplin, DPRD Situbondo berharap dapat memperbaiki performa lembaga dan menjaga kepercayaan publik dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.












