SITUBONDO (SBINews.id) – Satuan Samapta Polres Situbondo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) jenis arak yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Panarukan. Informasi mengenai aktivitas jual beli miras tersebut diterima petugas Patroli sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (23/11/25).
Mendapat laporan itu, personel Sat Samapta yang dipimpin Aiptu Rony Wahyudianto langsung menuju sebuah warung kopi di Dusun Semangkaan, Desa Kilensari. Tim segera melakukan pengecekan dan penertiban guna memastikan kebenaran laporan warga.
Sesampainya di lokasi, polisi menemukan aktivitas penjualan miras yang diduga dilakukan pemilik warung. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 11 botol minuman keras jenis arak sebagai barang bukti.
“Penindakan ini merupakan respon cepat kami atas laporan masyarakat. Miras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas lainnya, sehingga harus segera ditertibkan,” kata Kasat Samapta Polres Situbondo, Iptu H. Rachman Fadli Kurniawan, S.H., M.M., Senin (24/11/25).

Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif. Pemilik warung kooperatif dan menyerahkan puluhan botol miras lain yang belum terjual. Petugas kemudian membawa barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut, serta melakukan pendataan identitas penjual sebagai bagian dari penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Polres Situbondo mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. “Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan. Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk menjaga Situbondo tetap aman,” tambah IPTU Rachman.












