JAKARTA (SBINews.id) – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berencana mempercepat proses merger sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditargetkan tuntas pada tahun depan. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat struktur bisnis BUMN di tengah tantangan ekonomi global.
Namun, rencana percepatan merger tersebut mendapat perhatian serius dari DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI, HM. Nasim Khan, mengingatkan agar kebijakan merger tidak menimbulkan dampak sosial berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan BUMN.
Menurut Nasim, penggabungan BUMN tidak serta-merta harus diikuti dengan pengurangan tenaga kerja. Ia menegaskan, jika pemerintah dan manajemen mampu menempatkan manajemen talenta sebagai prioritas utama, maka restrukturisasi organisasi dapat dilakukan tanpa mengorbankan pegawai.
“Untuk memastikan karyawan BUMN tidak terkena PHK dalam percepatan merger, kuncinya ada pada desain kebijakan sejak awal dan pengelolaan SDM yang disiplin,” kata Nasim kepada Wartawan, Senin (15/12/25).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, terdapat sejumlah langkah strategis yang harus ditempuh agar proses merger berjalan stabil dan berkeadilan. Langkah pertama, menurutnya, adalah adanya kebijakan tegas dari pemegang saham, yakni pemerintah.
Nasim menekankan pentingnya penetapan prinsip no layoff policy atau setidaknya no involuntary layoff yang dituangkan secara jelas dalam dokumen merger. Selain itu, perlindungan terhadap tenaga kerja perlu dimasukkan dalam keputusan RUPS, Surat Keputusan BP & Danantara, serta perjanjian merger antar-BUMN.
“Jadi PHK hanya diperbolehkan melalui alami (natural attrition): pensiun, resign sukarela, atau kontrak berakhir,” imbuhnya.
Langkah kedua yang tak kalah krusial, lanjut Nasim, adalah melakukan pemetaan dan penataan sumber daya manusia sejak awal proses merger. Hal ini dapat dilakukan melalui talent dan job mapping lintas BUMN sebelum penggabungan efektif berjalan.
Ia menilai perlu adanya identifikasi terhadap jabatan-jabatan yang tumpang tindih, sekaligus pemetaan kompetensi karyawan sesuai kebutuhan bisnis baru. Dengan begitu, pegawai yang posisinya terdampak dapat dialihkan atau redeployment ke anak usaha, proyek baru, maupun unit bisnis yang masih kekurangan SDM.
“Langkah ketiga adalah Reskilling & Upskilling Massal dengan menyediakan program pelatihan ulang untuk karyawan yang terdampak perubahan struktur yang Fokus pada skill masa depan: digital, risk management, project management, ESG, dll. Jadikan pelatihan sebagai syarat mutasi, bukan PHK,” tuturnya.
Selain aspek kebijakan dan pengelolaan SDM, Nasim juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang konsisten dari pemerintah dan manajemen BUMN. Ia menilai, pesan yang disampaikan kepada publik dan internal perusahaan harus jelas bahwa merger bertujuan untuk meningkatkan efisiensi bisnis, bukan efisiensi tenaga kerja.
“Kepastian ini sangat penting untuk menjaga moral dan produktivitas karyawan, dan saya sudah sampaikan di RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang baru lalu ke DANANTARA dan BP BUMN.” tutupnya.












