SITUBONDO (SBINews.id) – Kepolisian Resor Situbondo mengungkap tingginya angka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sepanjang tahun 2025. Dalam press release dan sesi tanya jawab bersama media, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., membeberkan sejumlah kasus menonjol yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jumat (19/12/2025), di Mapolres Situbondo.
AKBP Rezi menyampaikan, sepanjang 2025 pihaknya menerima 19 laporan kasus kekerasan seksual. Sebagian besar perkara tersebut telah memasuki tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan, bahkan beberapa di antaranya sudah memperoleh putusan pengadilan. Dari jumlah tersebut, Polres Situbondo mengekspose empat kasus terbaru yang dinilai paling memprihatinkan karena mayoritas korbannya masih anak-anak.
Kasus pertama dan yang paling menyita perhatian publik adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh dua orang terdekat korban, yakni ayah kandung dan paman kandungnya sendiri. Peristiwa ini dilaporkan pada November 2025, dengan rentang kejadian berlangsung sejak April hingga Oktober 2025. Tempat kejadian perkara berada di rumah tersangka BH, di wilayah Kecamatan Situbondo.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BH dan BS. BH merupakan ayah kandung korban, sementara BS adalah paman korban. Keduanya memiliki hubungan saudara kembar. Korban berinisial N, seorang anak perempuan yang saat kejadian berusia 16 tahun.
Kapolres menjelaskan, perbuatan keji tersebut dilakukan berulang kali. Berdasarkan pengakuan tersangka, kekerasan seksual dilakukan hingga tiga kali dalam satu minggu selama berbulan-bulan. Selain itu, terdapat unsur ancaman agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban, yang sudah tidak sanggup menahan trauma, mencoba mencari kepercayaan dari orang lain. Korban melakukan panggilan video kepada temannya untuk meyakinkan bahwa cerita yang disampaikannya benar. Dari sinilah, informasi tersebut diteruskan oleh teman korban kepada ibu korban.
AKBP Rezi juga mengungkapkan, meskipun orang tua korban belum resmi bercerai, keduanya telah pisah ranjang sekitar satu hingga dua tahun terakhir. Dari hasil penyelidikan sementara, ayah korban sempat membawa anaknya ke Situbondo dengan janji akan menyekolahkan, namun janji tersebut tidak dipenuhi.
“Faktor hubungan rumah tangga yang tidak harmonis menjadi salah satu latar belakang. Dari situ muncul penyimpangan perilaku yang sangat tidak bisa dibenarkan,” ujar Kapolres.
Untuk kasus ini, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kasus kedua terjadi pada Desember 2025, di lokasi lomba merpati, Dusun Nyior Cangka, Kecamatan Kapongan. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RA, berusia 18 tahun, warga setempat. Korbannya adalah seorang anak perempuan berinisial SN, berusia 14 tahun.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan modus menjanjikan hubungan pacaran. Korban diminta mengirimkan video tanpa busana serta video alat kelamin. Salah satu barang bukti yang disita polisi adalah video berdurasi sekitar 50 detik.
Tersangka kemudian mengajak korban berhubungan badan di lokasi lomba merpati pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Atas perbuatannya, tersangka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk orang tua, dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis korban.
Kasus ketiga terjadi pada Oktober 2025, tepatnya Rabu, 29 Oktober, sekitar pukul 19.00 WIB. Tempat kejadian berada di Desa Taman Kursi, Kecamatan Sumbermalang. Polisi mengamankan tersangka berinisial MSH, berusia 18 tahun, dengan korban seorang anak berusia 11 tahun berinisial S. Tersangka kembali dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus keempat terjadi pada September 2025, di ruang tengah rumah milik rekan tersangka di Kampung Tanjung, Desa Jetis, Kecamatan Besuki. Polisi mengamankan satu tersangka berinisial RRS, berusia 19 tahun. Korban berinisial RN, seorang pelajar berusia 19 tahun. Modus yang digunakan serupa, yakni bujuk rayu disertai unsur ancaman. Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan media terkait pendampingan korban, AKBP Rezi menegaskan bahwa seluruh korban yang masih anak-anak mendapatkan pendampingan dari dinas terkait selama proses pemeriksaan. Polisi juga memperhatikan kondisi psikologis korban dan akan melakukan trauma healing apabila korban dinilai belum siap menjalani pemeriksaan.
“Kami tidak memaksakan pemeriksaan jika kondisi psikologis korban belum memungkinkan. Keselamatan dan pemulihan anak adalah prioritas,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kapolres Situbondo mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi pergaulan anak, terutama anak perempuan. Ia juga mendorong adanya kolaborasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk memberikan edukasi perlindungan anak serta pendidikan seks sejak dini di lingkungan sekolah.
“Dari kasus-kasus yang kami tangani, pelaku justru sering berasal dari orang-orang terdekat. Karena itu, komunikasi dalam keluarga dan pengawasan orang tua menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” pungkas AKBP Rezi Dharmawan.










