Seluruh Fraksi DPRD Situbondo Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

SITUBONDO (SBINews.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Sidang Paripurna dengan agenda persetujuan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (hari ini), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Situbondo.

Sidang paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah (Mbak Ulfi), Ketua dan para Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota DPRD, Sekretaris Dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran eksekutif, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pandangan fraksi-fraksi DPRD, perubahan regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional. Fraksi-fraksi menilai, penyesuaian tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang tertib, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Seluruh fraksi berpandangan bahwa Raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 telah dirumuskan secara matang, memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta disusun untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah ke depan. Dengan arah kebijakan dan kepemimpinan pemerintah daerah saat ini, DPRD meyakini regulasi tersebut dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Situbondo.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Situbondo secara bulat menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Dalam sambutannya, Mbak Ulfi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Situbondo atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan Raperda hingga tercapainya persetujuan bersama dalam rapat paripurna.

Baca Juga:
Ketua Satgas: Jangan Sembarangan Menghentikan Pengerjaan Proyek Pemerintah, Bisa Terjerat Hukum

Menurut Mbak Ulfi, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel.

“Dengan disetujuinya Raperda ini dalam rapat paripurna DPRD pembicaraan tingkat II, Pemerintah Kabupaten Situbondo akan segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan persiapan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.

Ia menambahkan, peraturan daerah tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat Situbondo.

“Semoga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Situbondo terus terjaga demi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik menuju Situbondo naik kelas,” harap Mbak Ulfi.

Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, S.H.I., menjelaskan bahwa dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi DPRD secara resmi menyetujui Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi perda definitif. Meski demikian, terdapat sejumlah catatan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam pandangan umum, khususnya terkait aspek pemungutan pajak setelah perda diberlakukan.

Mahbub mengungkapkan, DPRD menilai masih terdapat potensi kebocoran dalam pemungutan pajak daerah yang perlu segera dibenahi, termasuk dalam optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, strategi pemungutan PBB-P2 perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

“Selama ini metode pemungutan PBB-P2 masih bersifat konvensional. Kami beberapa kali menyampaikan dalam rapat anggaran agar petugas pemungut dibekali alat mesin EDC. Jadi saat menyerahkan SPPT, jika wajib pajak langsung membayar, transaksi dapat dicatat saat itu juga dan terhubung langsung dengan server Bapenda,” ujarnya.

Baca Juga:
Satpol PP Situbondo Fokuskan Anggaran DBHCHT untuk Penegakan Hukum Rokok Ilegal

Ia menegaskan, pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan alat EDC diyakini dapat meminimalisir potensi kebocoran dan meningkatkan transparansi pemungutan pajak daerah.

Mahbub menambahkan, setelah rapat paripurna persetujuan tersebut, tahapan selanjutnya adalah pemerintah daerah menyampaikan hasil paripurna kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register. Setelah itu, Perda akan segera diundangkan dan dapat diberlakukan secara resmi.

Penulis: HamzahEditor: Hamzah
error: