SITUBONDO (SBINews.id) – Pemerintah Kabupaten Situbondo mulai mematangkan langkah strategis pengelolaan Wisata Pantai Pasir Putih dengan mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pembahasan tersebut digelar di Intelligence Room Situbondo, Kamis (25/12/25), sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola destinasi unggulan daerah agar lebih profesional, efektif, dan berkelanjutan.
Rapat pembahasan dihadiri langsung oleh Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio), Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Situbondo Puguh Wardoyo, S.Sos., M.M., Kepala Bagian Hukum Setda Situbondo Bima Sunarto Putra, S.H., serta sejumlah unsur teknis dan perangkat daerah terkait.
Dalam forum tersebut, Pemkab Situbondo menegaskan bahwa pembentukan UPTD Wisata Pasir Putih diarahkan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang dari Disparpora, khususnya dalam pelayanan wisatawan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, efektivitas pengelolaan, serta optimalisasi potensi ekonomi kawasan wisata Pasir Putih.
Secara umum, tujuan pembentukan UPTD adalah agar pelayanan wisatawan di Pasir Putih dapat berjalan lebih efektif dan optimal. Melalui kelembagaan yang lebih fokus, pengelolaan destinasi diharapkan tidak lagi bersifat parsial, melainkan terintegrasi dan berorientasi pada kinerja.
Sementara itu, secara khusus pembentukan UPTD ditujukan untuk membentuk unit teknis pada sub-urusan pariwisata, menjamin ketersediaan layanan sepanjang waktu, serta meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dan sumber daya manusia. Selain itu, UPTD juga diharapkan mampu memberikan kontribusi langsung terhadap target kinerja daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Situbondo.
Lebih jauh, pembentukan UPTD Wisata Pasir Putih ditargetkan mampu meningkatkan kinerja keuangan destinasi, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sejalan dengan upaya Pemkab Situbondo untuk menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu motor penggerak ekonomi daerah.
Dari sisi regulasi, pembentukan UPTD Wisata Pasir Putih telah dianalisis berdasarkan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Dalam ketentuan tersebut, terdapat 13 indikator yang harus dipenuhi.
Pertama, kegiatan yang dikelola UPTD merupakan urusan yang menjadi kewenangan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan daya tarik wisata dan destinasi pariwisata kabupaten berada di bawah kewenangan Disparpora.
Kedua, UPTD Wisata Pasir Putih tidak menjalankan fungsi perumusan kebijakan. UPTD bersifat sebagai lembaga operator, sedangkan kebijakan dan regulasi tetap menjadi kewenangan Disparpora Kabupaten Situbondo.
Ketiga, kegiatan UPTD tidak bersifat lintas perangkat daerah. Tugas UPTD difokuskan pada pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang di bidang pengelolaan Wisata Pasir Putih.
Keempat, pelaksanaan tugas UPTD memerlukan arahan, pengaturan, pembagian kerja, pengawasan, serta pengambilan keputusan yang jelas. Hal ini telah dituangkan dalam struktur organisasi UPTD dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan Wisata Pasir Putih.
Kelima, barang dan jasa yang diberikan bersifat konkret dan terukur. Layanan yang disediakan meliputi pelayanan wisata, pelayanan hotel, serta pelayanan sewa lahan dan fasilitas pendukung.
Keenam, selain itu, kebutuhan atas barang dan jasa tersebut bersifat berkelanjutan, baik untuk wisatawan, tamu hotel, maupun masyarakat umum yang memanfaatkan kawasan wisata Pasir Putih.
Ketujuh, layanan yang diberikan UPTD merupakan layanan pemerintah yang dibutuhkan masyarakat. Layanan tersebut bersifat pelayanan publik yang bertujuan memenuhi kebutuhan rekreasi, kenyamanan, keamanan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kedelapan, layanan yang disediakan UPTD Wisata Pasir Putih belum disediakan oleh BUMN, BUMD, swasta, maupun penyedia lainnya. Pasir Putih menjadi satu-satunya destinasi yang menyediakan tiga layanan terintegrasi, yakni layanan wisata, layanan hotel, serta layanan sewa lahan dan fasilitas.
Kesembilan, penempatan pegawai pada UPTD tidak mengganggu kinerja unit organisasi lain dan tidak menambah pegawai baru. Sebagian besar tenaga berasal dari tenaga alih daya, serta sebagian kecil dari ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Disparpora.
Kesepuluh, sarana dan prasarana kerja telah tersedia, termasuk kantor dan perlengkapan pendukung operasional UPTD.
Kesebelas, tersedia tenaga teknis dan tenaga fungsional sesuai standar kompetensi. Tenaga teknis berasal dari tenaga alih daya dan ASN Disparpora, sementara tenaga fungsional yang dibutuhkan akan dipenuhi, antara lain melalui jabatan fungsional Adyatama Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Keduabelas, dokumen SOP telah tersedia dan ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah. SOP tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan surat, pelayanan hotel dan wisatawan, pengelolaan keuangan, kebersihan dan limbah, keamanan, penanganan keadaan darurat, hingga promosi dan publikasi wisata.
Ketigabelas, UPTD Wisata Pasir Putih tidak melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangan provinsi dan tidak menimbulkan tumpang tindih. Kewenangan UPTD difokuskan pada pengelolaan destinasi, pemasaran, pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan sumber daya pariwisata, serta kewenangan operasional dan teknis penunjang lainnya.
Usai pembahasan, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyampaikan bahwa hasil kajian tersebut menghasilkan rekomendasi pembentukan UPTD Wisata Pasir Putih sebagai tahap awal.
“Ya itu rekomendasi untuk pembentukan UPTD, karena harapannya bisa menuju BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Tapi tahapannya harus UPTD dulu,” ujar Mas Rio.
Ia mengakui bahwa kondisi Wisata Pasir Putih selama bertahun-tahun mengalami stagnasi bahkan penurunan. Namun demikian, ia menilai saat ini sudah mulai terlihat progres yang cukup signifikan.
“Pasir Putih itu sudah sakit bertahun-tahun. Ini diperbaiki saja tidak mampu. Tapi sekarang ada progres yang sangat signifikan,” ungkapnya.
Terkait masuknya investor, Mas Rio menyatakan Pemkab Situbondo membuka diri seluas-luasnya. Bahkan, menurutnya, sudah ada dua investor yang mulai masuk dalam tahap penjajakan.
“Ada. Saya persilakan semua investor mau masuk Pasir Putih. Sudah ada dua yang masuk. Tapi namanya negosiasi,” katanya.
Dalam proses negosiasi tersebut, Mas Rio mengungkapkan dirinya mengajukan skema kontribusi investasi sebesar Rp5 miliar per tahun. Menurutnya, dengan skema investasi, pemerintah daerah tidak lagi terbebani pembiayaan.
“Kalau investasi sudah jalan, kita tidak perlu pembiayaan lagi,” tegasnya.
Menjawab pertanyaan terkait mekanisme impassing dan tenaga fungsional, Mas Rio menjelaskan bahwa hal tersebut relevan selama masih menggunakan skema UPTD. Namun jika pengelolaan dilakukan melalui investasi swasta, kebutuhan tersebut tidak lagi diperlukan.
Ketika ditanya model pengelolaan terbaik menurut pandangannya, Mas Rio secara terbuka menyebut keterlibatan swasta sebagai opsi paling realistis.
“Swasta dong. Pemerintah itu tidak diajarkan dan tidak dididik sebagai pebisnis,” pungkasnya.
Dengan pembahasan ini, Pemkab Situbondo menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap Wisata Pantai Pasir Putih, baik melalui penguatan kelembagaan UPTD maupun membuka peluang investasi, demi menjadikan Pasir Putih kembali sebagai ikon pariwisata unggulan daerah.












