SITUBONDO (SBINews.id) – Setelah melalui proses hukum panjang yang sempat menyita perhatian publik, Kakek Masir akhirnya resmi menghirup udara bebas hari ini. Isak haru mewarnai kepulangannya setelah menjalani masa hukuman selama 5 bulan 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo.
Kasus yang menjerat Kakek Masir bermula dari penangkapan burung cendet secara ilegal di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Baluran. Kasus ini mendadak viral dan memicu gelombang simpati dari berbagai lapisan masyarakat yang menilai adanya sisi kemanusiaan di balik pelanggaran hukum tersebut.
Kebebasan Kakek Masir tak lepas dari pengawalan berbagai pihak. Dukungan mengalir mulai dari elemen masyarakat bawah hingga tokoh penting seperti Anggota Komisi VI DPR-RI Fraksi PKB, H.M. Nasim Khan (Bang Nasim), serta Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio).
Moh. Hanif Fariadi, kuasa hukum dari Posbakumadin Situbondo yang mendampingi Kakek Masir sejak awal, menyatakan rasa bangganya atas tuntasnya kasus ini.
“Ini adalah kebanggaan bagi kami tim hukum (Posbakumadin). Kakek Masir sudah bisa menghirup udara segar. Kami berterima kasih kepada semua pihak dan seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Hanif. Terkait administrasi, Hanif menjelaskan bahwa seluruh berkas eksekusi telah rampung diproses hari ini setelah surat perintah dari Jaksa Penuntut Umum diterima pihak Rutan.
Selama mendekam di jeruji besi, Kakek Masir dikenal sebagai sosok yang sangat kooperatif dan aktif. Kepala Rutan Situbondo, Suwono, memuji perilaku Kakek Masir yang rajin beribadah dan bersosialisasi.
“Beliau sangat aktif. Shalat rutin, ikut pengajian, bahkan ikut kegiatan kebersihan dan pelatihan kemandirian. Beliau terlibat dalam produksi teh daun mint hingga pembuatan kue nastar,” ungkap Suwono.
Suwono memastikan bahwa pembebasan ini dilakukan tepat waktu sesuai dengan vonis pengadilan. “Vonisnya 5 bulan 20 hari. Hari ini tepat masa hukumannya berakhir, dan berdasarkan surat eksekusi dari Jaksa, langsung kami laksanakan pembebasan,” tambahnya.
Di balik kebebasannya, ada pesan mendalam yang dititipkan pihak Rutan kepada Kakek Masir. Suwono mewanti-wanti agar kakek tua tersebut tidak lagi menginjakkan kaki di kawasan konservasi agar tidak kembali tergiur melakukan hal yang melanggar hukum.
“Saya sampaikan ke beliau, jangan masuk area Taman Baluran lagi. Lebih baik buka usaha kecil-kecilan untuk kebutuhan sehari-hari. Beliau menyetujui dan berjanji akan mencari nafkah dengan cara lain, mungkin berdagang,” tutup Suwono.
Kini, Kakek Masir kembali ke pangkuan keluarga. Kasus burung cendet ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum konservasi dan sisi kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat.












