Berita  

DPRD Situbondo Temukan Pelanggaran UMK, Sejumlah Perusahaan Besar Masih Gaji Buruh di Bawah Standar

SITUBONDO (SBINews.id) – Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan perwakilan perusahaan skala menengah-besar di ruang rapat DPRD, Senin (12/1/26). Pertemuan ini bertujuan memastikan pemenuhan hak normatif pekerja, terutama kepatuhan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

Meski Situbondo tercatat sebagai daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur, yakni sebesar Rp2.483.962, kenyataan di lapangan menunjukkan masih ada perusahaan yang mengabaikan ketetapan tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, mengungkapkan kekecewaannya terhadap laporan perusahaan yang tidak sesuai dengan realitas. Beberapa perusahaan seperti Roxy, KDS, PT Fuyuan, dan Pabrik Gula mengklaim telah membayar upah sesuai aturan. Namun, legislatif menemukan bukti adanya upah di bawah standar.

“Faktanya, masih ada perusahaan yang menggaji pekerja di bawah standar UMK. Salah satunya ditemukan di PT Fuyuan, di mana terdapat pekerja yang hanya digaji Rp70 ribu per hari. Jika dikalikan 28 hari kerja, totalnya hanya Rp1.960.000. Ini jelas pelanggaran,” tegas Faisol dalam rapat tersebut.

Selain soal upah, Faisol menyoroti karut-marut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengoreksi pemahaman manajemen perusahaan—salah satunya Roxy—yang menyebut iuran BPJS dibebankan sepenuhnya kepada karyawan.

“Itu salah besar. Sesuai aturan, karyawan hanya dibebani 2 persen atau sekitar Rp49 ribu dari total iuran, sisanya adalah kewajiban perusahaan. Kami tekankan bahwa jaminan sosial adalah hak mutlak pekerja,” imbuhnya.

DPRD juga melayangkan kritik keras terhadap kinerja Disnaker Situbondo terkait pendataan. Hingga saat ini, Disnaker dinilai belum memiliki data valid mengenai jumlah pasti perusahaan menengah dan besar, termasuk perusahaan kosmetik baru yang mulai menjamur.

“Pendataan Disnaker lemah. Kami terus menekan agar mereka segera mendata seluruh entitas bisnis di Situbondo dan melaporkan secara transparan perusahaan mana saja yang sudah atau belum menerapkan UMK,” kata Faisol.

Baca Juga:
Skema KUR untuk Kopdes Merah Putih, Komisi VI DPR Minta Pengawasan Ditingkatkan untuk Cegah Kredit Macet

Senada dengan Ketua Komisi, anggota Komisi IV dari Fraksi NasDem, Hari Budi Prasetya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Untuk membuktikan kepatuhan perusahaan, DPRD akan melakukan langkah konkret berupa audit slip gaji.

“Kami akan meminta slip atau struk gaji karyawan dari seluruh perusahaan menengah dan besar di Situbondo yang jumlahnya sekitar 30 perusahaan. Kami ingin memastikan apakah Rp2.483.962 itu benar-benar gaji bersih atau masih dipotong lagi,” ujar Prasetya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa meski aturan UMK secara wajib menyasar perusahaan menengah dan besar, sektor mikro diharapkan tetap memberikan upah yang layak.

“UMK itu angka take home pay (gaji bersih), bukan gaji kotor sebelum dipotong BPJS. Kami menunggu laporan resmi Disnaker dan bukti slip gaji tersebut untuk langkah pengawasan selanjutnya,” pungkasnya.

Penulis: HamzahEditor: Hamzah
error: