Mengorkestrasi Stagnasi Perizinan Tambang Pasca UU Minerba 2025

SITUBONDO (SBINews.id) – Terbitnya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 sempat disambut optimisme besar oleh para pelaku usaha pertambangan di Indonesia. Regulasi anyar ini dianggap sebagai cahaya terang di ujung lorong gelap yang telah membentang hampir delapan tahun, sejak moratorium dan stagnasi panjang perizinan usaha pertambangan diberlakukan.

Harapan itu muncul karena UU Minerba 2025 diyakini membuka kembali ruang bagi pengusaha tambang —baik skala kecil, menengah, hingga besar— untuk memperoleh konsesi pertambangan secara lebih terstruktur dan legal. Namun, di balik optimisme tersebut, realitas di lapangan justru menunjukkan tantangan baru yang tak kalah pelik.

Hal itu dipaparkan oleh pengusaha tambang nasional, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur. Menurutnya, meskipun UU Minerba telah resmi berlaku, implementasinya belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh pelaku usaha.

“Terbitnya UU Minerba memang menjadi titik terang setelah penantian panjang. Tetapi faktanya, undang-undang ini belum otomatis membuat orang atau perusahaan bisa langsung mengajukan izin usaha pertambangan,” ujar Gus Lilur.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aturan turunan yang sangat kompleks dan ketentuan baru yang hingga kini belum terpenuhi. Kondisi tersebut membuat pengajuan konsesi pertambangan praktis belum dapat dilakukan oleh para pengusaha tambang.

Salah satu kendala utama terletak pada belum diterbitkannya Wilayah Pertambangan (WP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Padahal, penetapan WP merupakan prasyarat mutlak sebelum izin usaha pertambangan dapat diajukan.

“Sekarang ini, setiap tahun pengajuan izin usaha pertambangan harus menunggu Menteri ESDM menetapkan Wilayah Pertambangan. Tanpa WP, seluruh proses perizinan tambang baru otomatis tidak bisa diproses,” jelasnya.

Ironisnya, sejak UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 diundangkan hingga saat ini, penetapan Wilayah Pertambangan tersebut belum juga dilakukan. Akibatnya, meskipun pelaku usaha menyambut baik regulasi baru, mereka tetap berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian.

Baca Juga:
Hikmah Perjalanan Ji Lilur: Dari Dusun Sawah ke Vietnam, Meniti Jalan Kedaulatan Pangan

Lebih memprihatinkan lagi, hingga kini belum ada kejelasan jadwal kapan Menteri ESDM akan menerbitkan Wilayah Pertambangan yang menjadi pintu awal seluruh proses perizinan tambang.

Selain persoalan WP, UU Minerba terbaru juga mengatur mekanisme pengusulan izin usaha pertambangan yang dinilai sangat ketat dan berat. Terdapat sejumlah skema pengusul izin dengan persyaratan yang spesifik dan terbatas.

Skema pertama adalah melalui koperasi yang berada di bawah pengaturan Kementerian Koperasi. Dalam skema ini, pemegang saham koperasi wajib merupakan warga kabupaten setempat. Artinya, koperasi tersebut tidak dapat mengajukan izin usaha pertambangan di kabupaten lain di luar domisilinya.

Skema kedua diperuntukkan bagi perusahaan UMKM yang berada di bawah pembinaan Kementerian UMKM. Sama seperti koperasi, pemegang saham perusahaan UMKM juga wajib berasal dari kabupaten setempat dan tidak dapat mengajukan izin pertambangan lintas daerah.

Skema ketiga adalah perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi. Dalam mekanisme ini, perusahaan diwajibkan memberikan porsi keuntungan sebesar 60 persen kepada perguruan tinggi yang menjadi mitra kerja samanya—sebuah ketentuan yang dinilai sangat memberatkan dari sisi bisnis.

Selain itu, izin usaha pertambangan juga dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, sebuah kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku industri tambang.

Skema berikutnya diperuntukkan bagi perusahaan besar yang harus mengajukan penugasan eksplorasi kepada Menteri ESDM, sebelum akhirnya mengikuti tender terbuka untuk memperebutkan konsesi tambang.

Adapun skema terakhir adalah tender terbuka yang langsung dibuka oleh Menteri ESDM. Namun, mekanisme ini dinilai lebih menguntungkan perusahaan bermodal besar yang memiliki sumber daya finansial dan jaringan kuat.

“Sedemikian rumitnya mekanisme pengajuan izin usaha pertambangan sesuai UU Minerba terbaru, sehingga bagi banyak pengusaha, pintu izin itu terlihat terbuka, tetapi sulit dijangkau,” kata Gus Lilur.

Baca Juga:
Kebijakan Penurunan Pajak Bumi dan Bangunan, Bentuk Kepedulian Mas Rio Terhadap Rakyatnya

Persoalan tidak berhenti di sana. Bagi pengusaha tambang yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) namun belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tantangan baru kembali muncul.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mengumumkan volume RKAB batubara secara global sebesar 600 juta ton untuk seluruh Indonesia. Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 790 juta ton.

Namun hingga kini, distribusi volume RKAB 600 juta ton tersebut belum tuntas dibagi ke tingkat provinsi dan kabupaten sebagai daerah penghasil batubara. Kementerian ESDM menargetkan pembagian volume RKAB ke masing-masing perusahaan produsen batubara baru dapat direalisasikan pada Maret 2026.

Kondisi ini membuat para pengusaha tambang harus kembali bersabar, meskipun secara legal mereka telah mengantongi IUP OP. Tanpa RKAB, aktivitas produksi tetap tidak dapat dijalankan secara optimal.

Menurut Gus Lilur, situasi tersebut menunjukkan bahwa cahaya terang di ujung lorong panjang delapan tahun penantian perizinan tambang masih bersifat semu. Regulasi telah terbit, tetapi implementasi di lapangan belum sepenuhnya memberikan kepastian.

“Izin usaha pertambangan saat ini terkesan merakyat, namun pada praktiknya masih lebih banyak berpihak kepada konglomerat,” ujarnya.

Ia berharap, ke depan pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan proporsional, sehingga manfaat sektor pertambangan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Semoga keadilan dapat terdistribusi dengan baik bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Gus Lilur.

Salam Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Penulis: HamzahEditor: Hamzah
error: