Berita  

Proyek Rehabilitasi MTs Darul Ulum Situbondo Dilaporkan ke Inspektorat, Dinilai Janggal dan Minim Transparansi

SITUBONDO (SBINews.id) – Pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darul Ulum di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, resmi dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Situbondo. Laporan ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Benny Hartono yang menduga adanya ketidakwajaran dan potensi pelanggaran prinsip tata kelola keuangan negara dalam proyek tersebut.

Dalam laporannya, Benny mengungkapkan fakta lapangan yang cukup mencolok. Ia menyebutkan bahwa MTs Darul Ulum saat ini hanya memiliki sekitar 5 orang siswa, namun memiliki tenaga pendidik mencapai 10 orang. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas dan efisiensi pengalokasian anggaran negara untuk rehabilitasi gedung.

“Pelaksanaan proyek ini patut diuji dari aspek efektivitas. Bagaimana mungkin sekolah dengan jumlah siswa yang sangat minim mendapatkan alokasi rehabilitasi beberapa ruang kelas? Apakah ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil atau sekadar penyerapan anggaran?” ujar Benny dalam keterangan tertulisnya.

Selain masalah urgensi, Benny juga menyoroti ketiadaan papan nama proyek di lokasi pembangunan. Hal ini dianggap melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No. 12 Tahun 2021.

Tanpa papan informasi, masyarakat tidak dapat mengetahui:

  • Asal-usul sumber anggaran (APBN/APBD).
  • Nilai kontrak dan volume pekerjaan.
  • Identitas kontraktor pelaksana.
  • Jangka waktu pelaksanaan.

Lebih lanjut, pelapor mencatat bahwa proyek tersebut dikerjakan pada waktu yang tidak lazim, yakni dimulai pada akhir tahun anggaran 2025 dan terus berlanjut hingga memasuki awal tahun 2026. Fenomena “kejar tayang” di akhir tahun ini dikhawatirkan berdampak buruk pada kualitas bangunan dan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan.

Laporan pengaduan ini didasarkan pada sejumlah payung hukum kuat, di antaranya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca Juga:
Perkuat Layanan Kesehatan dan Lingkungan, Bank Jatim Serahkan CSR Ambulans dan Seribu Bibit Mahoni ke Pemkab Situbondo

Benny menegaskan bahwa perannya sebagai pelapor adalah bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang demi mencegah kerugian negara. Ia secara resmi meminta Inspektorat Kabupaten Situbondo selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk tidak sekadar melakukan klarifikasi administratif, melainkan melakukan Audit Investigatif.

“Kami memohon kepada Inspektorat untuk menelusuri sumber dana dan mekanisme perencanaannya. Harus ada audit lapangan untuk memastikan apakah proyek ini benar-benar memberikan manfaat publik atau justru menjadi celah penyimpangan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah tegas dari Inspektorat Situbondo untuk mengusut tuntas dugaan kejanggalan di MTs Darul Ulum. Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi pembangunan sarana pendidikan di Kabupaten Situbondo, agar dana publik benar-benar terserap secara akuntabel dan tepat sasaran.

Penulis: HamzahEditor: Hamzah
error: