Kurang dari Sepekan, Polsek Panarukan Ungkap Kasus Pria Bertopeng yang Viral di Medsos

SITUBONDO (4/7/26) – Kasus pria bertopeng yang sempat menghebohkan warga dan viral di media sosial karena diduga memasuki kamar seorang perempuan di wilayah Kecamatan Panarukan akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Panarukan, Polres Situbondo.

Pelaku berhasil diamankan kurang dari sepekan setelah kejadian, namun perkara tersebut berakhir damai melalui mekanisme restorative justice setelah korban bersama keluarganya mencabut laporan pengaduan.

Kapolsek Panarukan, AKP Harsono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 28 Juni 2026, di salah satu rumah warga di Kecamatan Panarukan. Korban yang masih berusia 18 tahun terbangun saat mengetahui ada seseorang yang masuk ke dalam kamarnya dengan mengenakan penutup wajah.

Menurutnya, korban terbangun karena merasa ada seseorang yang memegang tangannya. Saat menyadari keberadaan orang tak dikenal di dalam kamar, korban langsung berteriak meminta pertolongan sehingga pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Teriakan korban membuat warga sekitar berdatangan ke lokasi dan pelaku berhasil melarikan diri sebelum diamankan masyarakat,” ujar AKP Harsono.

Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek bersama anggota segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan para saksi, serta mengamankan barang bukti berupa sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.

Tidak hanya itu, petugas juga menggandeng tokoh masyarakat dan warga sekitar guna menggali informasi terkait identitas pelaku berdasarkan petunjuk yang disampaikan korban maupun hasil penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial A.R. (30), warga Kecamatan Panarukan. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Kamis malam, 2 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat menjalani pemeriksaan, A.R. mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Polisi juga menemukan fakta bahwa antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

Baca Juga:
Diduga Ada Pemotongan Berlapis, Anggaran KDMP Rp1,6 Miliar Susut hingga Rp700 Juta di Tingkat Desa

“Setelah dilakukan mediasi, pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban dan keluarga, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” jelas AKP Harsono.

Korban bersama orang tuanya kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan memilih untuk mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya telah dibuat di kepolisian.

Kesepakatan damai antara kedua belah pihak dituangkan dalam surat pernyataan bersama dan didokumentasikan sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.

Kapolsek menegaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mempertimbangkan keinginan korban, hubungan kekeluargaan antara para pihak, serta adanya kesepakatan damai yang dicapai melalui proses mediasi.

“Restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, pemulihan korban, serta kesepakatan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

AKP Harsono juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Menurutnya, laporan yang cepat dan partisipasi aktif masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap setiap peristiwa serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Penulis: Info Humas Polres SitubondoEditor: Redaksi
error: