SUMENEP (SBINews.id) | Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di lingkungan Polresta Sumenep, Polda Jawa Timur, berinisial RS, dilaporkan ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Sumenep atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait uang sebesar Rp15 juta.
Laporan tersebut diajukan oleh Direktur Media Nasional DetikOne, Benny Hartono. Pelaporan dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif yang ditempuh pelapor disebut tidak membuahkan hasil. Benny menilai terlapor tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan.
Menurut Benny, pihaknya telah beberapa kali berusaha menghubungi RS guna meminta pertanggungjawaban atas kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat. Namun, hingga laporan resmi diajukan ke Paminal, komunikasi dengan terlapor disebut terputus lantaran nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak lagi aktif.
“Saya melaporkan oknum tersebut karena handphone-nya sudah tidak aktif, dan dia sudah ingkar dari perjanjian yang dia buat sendiri. Selama ini yang saya terima hanya janji-janji, tetapi tidak pernah ada realisasi,” ujar Benny.
Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada Paminal Polresta Sumenep dapat diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum maupun kode etik profesi kepolisian. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka setiap anggota Polri harus diproses sesuai aturan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.
Di sisi lain, Polresta Sumenep memastikan telah menerima laporan tersebut. Melalui Kasi Humas, pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan terhadap RS saat ini sedang ditangani oleh Paminal Polresta Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses pemeriksaan internal tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan serta menelaah seluruh informasi yang berkaitan dengan laporan yang diajukan. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.
Sementara itu, media ini masih berupaya menghubungi RS guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi atas dugaan yang dialamatkan kepadanya. Hak jawab tetap diberikan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung di Paminal Polresta Sumenep. Belum ada keputusan maupun kesimpulan resmi terkait ada atau tidaknya pelanggaran pidana ataupun pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian berinisial RS tersebut. Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.












