SITUBONDO (SBINews.id) – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Situbondo kembali menjadi panggung utama pengambilan keputusan strategis daerah. Pada Selasa (18/11/25), ruang sidang utama gedung wakil rakyat itu dipenuhi jajaran legislatif dan eksekutif dalam agenda pembahasan serta persetujuan tingkat pertama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, memimpin langsung jalannya sidang yang turut dihadiri Wakil Bupati Ulfiyah, unsur Forkopimda, para kepala OPD, camat, serta tamu undangan. Suasana rapat berjalan formal namun dinamis, menandai dimulainya rangkaian pembahasan intensif mengenai arah kebijakan fiskal daerah untuk tahun mendatang.
Dalam pengantarnya, Mahbub menjelaskan bahwa paripurna tersebut menjadi titik awal dari proses panjang penyusunan APBD 2026. Sidang dibuka dengan penyampaian pengantar nota keuangan oleh Wakil Bupati, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, serta tanggapan kepala daerah atas berbagai catatan yang muncul.
Setelah paripurna ini, DPRD akan kembali menjadwalkan rapat-rapat lanjutan, khususnya pembahasan detail dokumen APBD melalui Badan Anggaran dan komisi-komisi. Proses pendalaman ini diharapkan dapat memperjelas struktur pendapatan, belanja, serta pembiayaan yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Mahbub menegaskan bahwa tenggat waktu persetujuan bersama antara DPRD dan bupati adalah 30 November 2025. Karena itu, DPRD menargetkan menggelar paripurna lanjutan pada 27 November, sebelum batas akhir yang ditetapkan oleh regulasi. Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah fraksi telah memberikan masukan yang sifatnya substansial, termasuk rekomendasi penyempurnaan dokumen anggaran.
Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, S.Pd.I. (Mbak Ulfi), dalam penyampaian nota keuangannya menegaskan bahwa dokumen Raperda APBD 2026 disusun sebagai bagian dari tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Ia menjabarkan bahwa struktur APBD tahun mendatang tetap mengacu pada komponen pendapatan, belanja, serta pembiayaan yang harus diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan.

Mbak Ulfi mengingatkan bahwa penyampaian Raperda APBD sudah mengikuti ketentuan Pasal 401 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah mengajukan Raperda paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir. Raperda APBD 2026 sendiri telah resmi diserahkan kepada DPRD melalui surat bupati bertanggal 16 November 2025.
Sebagai dokumen yang masih membutuhkan pendalaman, Mbak Ulfi membuka ruang diskusi selebar-lebarnya. Ia berharap DPRD memberikan masukan konstruktif agar penyempurnaan dapat dilakukan secara komprehensif sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. Kolaborasi eksekutif dan legislatif, menurutnya, menjadi kunci agar APBD 2026 mampu menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga sinergi yang selama ini terjalin dapat terus diperkuat, demi tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan kemajuan ekonomi daerah,” ujar Wabup. Ia menutup sambutan dengan optimisme bahwa semangat Situbondo Naik Kelas akan menjadi landasan bersama dalam menetapkan arah APBD tahun mendatang.












