Dalam penyelenggaraan pembangunan, aspek legalitas bangunan memegang peranan penting. Pemerintah Kabupaten Langkat kini menghadirkan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sebagai sarana digital untuk mengurus perizinan secara lebih cepat dan transparan. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan mudah melalui laman resmi https://pasar.langkatkab.go.id/simbg/.
Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai PBG, SLF, serta langkah-langkah pengurusannya melalui SIMBG Kabupaten Langkat.
Apa Itu PBG dan SLF?
Sebelum memahami cara pengurusannya, penting mengenali dua istilah utama dalam layanan SIMBG:
-
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
PBG adalah dokumen resmi yang diberikan pemerintah sebagai izin mendirikan, mengubah, atau merawat bangunan. Dokumen ini memastikan pembangunan sesuai ketentuan tata ruang, standar teknis, serta aspek keselamatan. -
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
SLF merupakan bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi syarat teknis dan layak dipergunakan. Sertifikat ini diperlukan sebelum bangunan digunakan, terutama untuk fasilitas publik atau usaha.
Kedua dokumen tersebut tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum sekaligus jaminan keselamatan bagi pemilik dan pengguna bangunan.
Peran SIMBG di Kabupaten Langkat
Pemerintah daerah mengembangkan SIMBG sebagai bagian dari digitalisasi layanan publik. Melalui platform daring ini, masyarakat dapat:
-
Mengajukan PBG dan SLF secara online.
-
Memantau proses perizinan dengan transparan.
-
Mengurangi tatap muka langsung sehingga lebih efisien.
-
Mendapat kepastian hukum tanpa birokrasi berbelit.
Integrasi sistem ini juga membantu pemerintah dalam pengawasan, sehingga pembangunan di wilayah Langkat dapat lebih tertib dan terkontrol.
Persyaratan Mengurus PBG dan SLF
Sebelum masuk ke proses teknis di SIMBG, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Umumnya, syarat yang dibutuhkan meliputi:
-
Identitas pemohon (KTP atau NIB bagi badan usaha).
-
Bukti kepemilikan tanah atau perjanjian sewa.
-
Gambar rencana arsitektur dan struktur bangunan.
-
Data teknis sesuai fungsi bangunan.
-
Dokumen lingkungan (jika diwajibkan).
Kelengkapan dokumen sangat penting, karena menjadi dasar penilaian dalam penerbitan izin maupun sertifikat.
Langkah Mengurus PBG dan SLF via SIMBG Kabupaten Langkat
Berikut panduan umum bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini:
1. Akses Platform SIMBG
Kunjungi laman resmi SIMBG Kabupaten Langkat melalui situs pemerintah daerah atau langsung menuju https://pasar.langkatkab.go.id/simbg/. Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.
2. Membuat Akun
Daftar sebagai pengguna baru dengan mengisi identitas lengkap, alamat, serta email aktif. Setelah registrasi, lakukan verifikasi agar akun dapat digunakan.
3. Memilih Jenis Layanan
Di dalam dashboard, pilih menu pengajuan PBG untuk permohonan mendirikan atau mengubah bangunan. Jika bangunan sudah berdiri dan ingin digunakan secara resmi, pilih layanan SLF.
4. Mengunggah Dokumen
Lampirkan dokumen yang telah dipersiapkan dalam format digital. Pastikan file terbaca jelas, sesuai ketentuan ukuran dan jenis dokumen.
5. Proses Verifikasi
Petugas teknis dari pemerintah daerah akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.
6. Pembayaran Retribusi
Apabila pengajuan disetujui, pemohon perlu membayar retribusi sesuai ketentuan daerah. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal resmi yang disediakan.
7. Penerbitan Dokumen
Setelah semua proses selesai, PBG atau SLF akan diterbitkan secara digital. Dokumen ini dapat diunduh dan dicetak sebagai bukti sah.
Manfaat Mengurus PBG dan SLF via SIMBG
Digitalisasi melalui SIMBG menghadirkan sejumlah keuntungan, antara lain:
-
Efisiensi Waktu
Proses lebih singkat karena seluruh tahapan dapat dilakukan dari rumah atau kantor. -
Transparansi
Pemohon bisa memantau status pengajuan secara real-time. -
Kepastian Hukum
Dokumen resmi yang diterbitkan terdaftar dalam sistem pemerintah. -
Pengurangan Biaya Tambahan
Dengan sistem daring, potensi biaya tidak resmi dapat ditekan.
Manfaat ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi, di mana pelayanan publik dituntut lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Tips Agar Pengajuan Lancar
Agar proses pengurusan berjalan tanpa hambatan, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan:
-
Siapkan dokumen dengan teliti – pastikan tidak ada data yang salah.
-
Ikuti format dan ukuran file yang ditentukan oleh sistem.
-
Gunakan koneksi internet stabil agar tidak gagal saat mengunggah berkas.
-
Aktif memantau notifikasi pada akun SIMBG atau email terdaftar.
-
Segera penuhi koreksi jika ada catatan dari petugas verifikator.
Langkah sederhana ini akan mempercepat proses hingga dokumen diterbitkan.
Penutup
Kehadiran SIMBG Kabupaten Langkat merupakan inovasi penting dalam pelayanan publik, khususnya pada sektor perizinan bangunan. Dengan sistem ini, masyarakat dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) secara lebih mudah, cepat, dan transparan.
Selain menjadi kewajiban hukum, pengurusan dokumen ini juga memberikan jaminan keamanan serta kepastian dalam memanfaatkan bangunan. Dengan memanfaatkan SIMBG, masyarakat Langkat turut berkontribusi pada pembangunan daerah yang tertib, teratur, dan berkelanjutan.












