Berita  

Dilema Honor Nakes Poskesdes Situbondo: Status PPPK Naik, Penghasilan Justru Terancam Merosot

SITUBONDO (SBINews.id) – Perubahan status kepegawaian tenaga kesehatan (nakes) di Pondok Kesehatan Desa (Poskesdes) Kabupaten Situbondo membawa dilema baru. Meski kini telah menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para pejuang kesehatan di lini desa ini justru terancam kehilangan sebagian besar pundi-pundi penghasilannya mulai tahun 2026.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, S.H.I., memberikan atensi serius terhadap persoalan ini. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Ruang Gabungan DPRD Situbondo pada Kamis (8/1/2026), ia mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk segera merumuskan solusi konkret terkait skema pengupahan 56 nakes Poskesdes yang terdampak.

Persoalan muncul karena selama ini 56 nakes tersebut masuk dalam program pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan perubahan status mereka menjadi PPPK (mayoritas PPPK paruh waktu), secara otomatis mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima honor dari Pemprov Jatim.

“Ketentuannya jelas, honor Pemprov hanya untuk pegawai non-ASN. Karena nakes kita di Situbondo rata-rata sudah PPPK paruh waktu, maka per 2026 bantuan dari provinsi itu terputus,” ujar Mahbub di hadapan perwakilan Dinkes dan Dispendikbud.

Sebelumnya, para nakes ini mengantongi honor total sebesar Rp2.550.000 per bulan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari:

  • Rp.1.550.000 dari Pemprov Jawa Timur.
  • Rp.1.000.000 (akumulasi) dari dukungan Pemkab Situbondo.

Hilangnya sokongan dari provinsi menciptakan lubang anggaran yang cukup besar. Berdasarkan kalkulasi legislatif, dibutuhkan dana sekitar Rp1,4 miliar per tahun untuk menambal selisih honor agar kesejahteraan nakes tetap terjaga.

Menanggapi keluhan nakes yang masuk ke Komisi IV DPRD, Mahbub mendorong Dinkes untuk berkoordinasi intensif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia bahkan melontarkan opsi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menalangi kebutuhan mendesak ini.

Baca Juga:
Polres Malang Berhasil Amankan Residivis Pembobol Rumah Kosong Yang Ditinggal Mudik

“BTT itu kan peruntukannya bukan hanya untuk bencana alam, tetapi juga untuk kebutuhan mendesak lainnya yang bisa dibiayai secara regulasi. Kami sudah hitung, kebutuhannya sekitar Rp1,4 miliar setahun,” tegas politisi tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, pimpinan dewan telah menginstruksikan komisi-komisi terkait untuk mengawal pembahasan ini bersama mitra kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). DPRD berkomitmen agar transisi status kepegawaian ini tidak justru merugikan para tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan di desa-desa.

Penulis: HamzahEditor: Hamzah
error: