SITUBONDO (SBINews.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Sosial Kabupaten Situbondo menyalurkan Bantuan Usaha Ekonomi Produktif kepada 53 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berasal dari enam kecamatan di Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Penyaluran Bantuan Penanganan Kemiskinan Ekstrem PAPBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Penyerahan bantuan dilaksanakan di Kantor Bank Jatim Situbondo yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kabupaten Situbondo, pada Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam memperkuat upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah.
Sebanyak 53 KPM yang menerima bantuan tersebut merupakan warga dari Kecamatan Panji, Situbondo, Kendit, Mangaran, Panarukan, dan Banyuputih. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp1.500.000 yang bersifat hibah dan wajib digunakan untuk membeli barang modal, baik berupa peralatan maupun perlengkapan usaha ekonomi produktif.

Hadir dalam kegiatan tersebut Abdul Kadir, S.H., Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Situbondo, Erwan Ari Triono, S.Sos., Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial pada Dinsos Situbondo, para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), tim kecamatan, serta operator dan pendamping desa dari wilayah masing-masing penerima bantuan.
Dalam keterangannya, Abdul Kadir menegaskan bahwa program bantuan usaha produktif ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin ekstrem. Bantuan tidak diberikan dalam bentuk tunai bebas, melainkan diarahkan secara jelas untuk penguatan usaha yang sudah ada maupun yang sedang dirintis oleh penerima manfaat.
“Bantuan ini bertujuan agar keluarga penerima manfaat dapat memiliki atau mengembangkan usaha ekonomi produktif, sehingga ke depan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial, tetapi mampu berdiri di atas kaki sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Erwan menjelaskan bahwa seluruh penerima bantuan telah melalui proses verifikasi ketat berdasarkan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data tersebut digunakan sebagai referensi utama agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan menyentuh warga yang paling membutuhkan.
Ia menambahkan, setiap KPM wajib membelanjakan dana bantuan sesuai peruntukan, yakni untuk pembelian bahan dan peralatan usaha. Pendamping desa dan TKSK akan melakukan pengawasan dan pendampingan untuk memastikan bantuan digunakan sesuai ketentuan serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi keluarga.
Adapun sasaran penerima bantuan program ini telah ditetapkan dengan sejumlah kriteria, di antaranya terdaftar dalam data P3KE yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah tentang data penduduk miskin, merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP, NIK, dan Kartu Keluarga wilayah Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, penerima bantuan harus berstatus menikah dan/atau pernah menikah, merupakan kepala keluarga dan/atau pencari nafkah utama, berada pada usia produktif 15 hingga 64 tahun, serta bukan penerima bantuan sosial penanganan kemiskinan ekstrem lainnya pada tahun yang sama.
Dalam kondisi tertentu, seperti pencari nafkah utama yang bekerja di luar kota, luar provinsi, atau luar negeri, bantuan tetap dapat diterimakan kepada anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga yang sedang menjalankan atau merintis usaha ekonomi produktif.
Program ini memiliki sejumlah tujuan strategis, di antaranya menetapkan sasaran program secara tepat dengan menggunakan Data P3KE sebagai referensi utama, meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat miskin ekstrem, serta menjadi dasar penyusunan kebijakan kolaboratif antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Selain itu, program ini juga mendukung pencapaian target nasional penurunan angka kemiskinan, khususnya target nol persen kemiskinan ekstrem, sebagaimana dicanangkan pemerintah pusat dalam agenda pembangunan nasional.
Sebagai informasi, P3KE merupakan kumpulan data dan informasi keluarga hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia oleh BKKBN yang telah diverifikasi dan divalidasi dengan berbagai sumber data lain, seperti BPS dan Kementerian Dalam Negeri. Validasi lintas data tersebut dilakukan untuk memastikan keakuratan dan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Melalui penyaluran bantuan usaha ekonomi produktif ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Situbondo berharap dapat mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat sekaligus menjadi langkah konkret dalam mewujudkan penghapusan kemiskinan ekstrem secara berkelanjutan.












