Berita  

DPRD dan Pemkab Situbondo Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Atlet Porprov Didorong Dapat Reward

SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menyepakati Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Situbondo, Rabu (16/7/2025).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah (akrab disapa Mbak Ulfi), Ketua DPRD Mahbub Junaidi, serta tiga Wakil Ketua DPRD, yaitu Abd Rahman, Andi Handoko, dan Hambali.

Seluruh fraksi DPRD Situbondo secara umum menyetujui perubahan KUA dan PPAS 2025, meski dengan beberapa catatan penting yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah saat penyusunan Rancangan Perubahan APBD (P-APBD) nanti.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerjasama selama proses pembahasan. Ia mengatakan, perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan program dan anggaran daerah dengan dinamika dan kebutuhan yang berkembang.

“Perkenankanlah kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang telah berkenan mengagendakan proses pembahasan persetujuan perubahan KUA dan PPAS tahun 2025,” ujar Mbak Ulfi.

Ia menjelaskan, dokumen rancangan perubahan tersebut telah lebih dulu disampaikan kepada DPRD melalui surat Bupati Situbondo pada 24 Juni 2025 dengan nomor 900-411-431.403.4.1-2025. Selanjutnya, pembahasan dilakukan secara intensif bersama perangkat daerah, komisi-komisi DPRD, serta Badan Anggaran.

“Berbagai pandangan, masukan, dan rekomendasi dari seluruh proses tersebut kami jadikan bahan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2025,” imbuhnya.

Mbak Ulfi juga berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga agar pembangunan daerah bisa berjalan lebih optimal.

Baca Juga:
Pengurus Sah Gempita Kalteng: Menjawab Isu Keabsahan dengan Bukti Konkret

“Semoga apa yang kita sepakati hari ini menjadi pijakan untuk menghadirkan perubahan nyata sekaligus menjawab berbagai tantangan, baik di sektor ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, maupun tata kelola pemerintahan,” katanya.

Persetujuan terhadap perubahan KUA dan PPAS ini nantinya akan menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk menyesuaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), yang kemudian menjadi bahan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2025.

“Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita semua dalam setiap proses ikhtiar yang dilakukan untuk mewujudkan Situbondo naik kelas,” pungkas Mbak Ulfi.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Mahbub Junaidi menyampaikan beberapa catatan hasil pembahasan. Salah satu sorotan utama adalah terkait pemberian reward atau penghargaan bagi atlet Situbondo yang berhasil meraih medali pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur tahun 2025.

Menurut Mahbub, hampir semua fraksi menyoroti pentingnya penganggaran reward atlet berprestasi sebagai bentuk apresiasi dan motivasi bagi dunia olahraga Situbondo. Pada dasarnya DPRD mendorong penganggaran Reward untuk Atlet Porprov.

“Kan sudah ketahuan kita mendapatkan beberapa medali, baik emas, perak maupun perunggu. Tinggal penganggaran reward-nya. Kalau sumber anggarannya jelas dari APBD, tapi soal teknis dan besarannya, kami persilakan pemerintah daerah mengkoordinasikan dengan KONI dan dinas terkait,” ujar Mahbub.

Ia menyebut, ada wacana pemberian reward sebesar Rp50 juta untuk peraih medali emas. Namun pihaknya tetap mendorong agar besaran penghargaan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Pada prinsipnya kami mendorong agar apresiasi berupa penghargaan atlet itu dianggarkan di tahun anggaran ini melalui perubahan anggaran. Tapi besarannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, karena kebutuhan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan juga masih banyak yang perlu dipenuhi,” tegas Mahbub.

Baca Juga:
Masyarakat Situbondo Keluhkan Pelayanan Disdukcapil yang Berbelit-belit

Terkait nominal pasti untuk tahun ini, Mahbub menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merumuskan besaran yang realistis.

“Kami hanya mendorong agar dianggarkan. Soal berapa besarannya, kami serahkan pada tim anggaran untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai acuan, Mahbub mengingatkan agar Pemkab bisa mempertimbangkan besaran reward yang pernah diberikan pada Porprov tahun 2022 lalu.

“Paling tidak, reward di tahun 2022 kemarin itu bisa jadi rujukan agar ada patokan untuk tahun ini,” tandasnya.

Dengan adanya catatan ini, DPRD Situbondo berharap perubahan KUA dan PPAS 2025 tidak hanya berdampak pada sektor pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar, tetapi juga mampu memberikan perhatian pada sektor olahraga dan pembinaan generasi muda.

Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: