DPRD Situbondo Sahkan Propemperda 2026 dan Bahas Raperda Insentif Investasi

SITUBONDO (SBINews.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo kembali melaksanakan agenda penting dalam kalender legislasi daerah. Rabu (29/10/25), lembaga legislatif tersebut menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, sekaligus membuka pembahasan awal (Pembicaraan Tingkat I) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat paripurna yang digelar di lantai II Aula Kantor Pemkab Situbondo itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio), Wakil Bupati Hj. Ulfiyah, Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta Direktur RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo. Suasana rapat berlangsung tertib, penuh keseriusan, namun tetap mencerminkan semangat kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.

Dalam sambutannya, Mahbub Junaidi menjelaskan bahwa penetapan Propemperda merupakan langkah strategis dalam perencanaan pembentukan regulasi daerah setiap tahun anggaran. “Sebagai bentuk perencanaan pembentukan peraturan daerah, setiap tahun kita wajib menetapkan Propemperda sebelum penetapan APBD,” ujarnya di hadapan peserta sidang.

Ia menegaskan, Propemperda 2026 menjadi pedoman bersama bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk memastikan proses legislasi berjalan terarah dan sesuai kebutuhan daerah. “Hari ini sudah disepakati dan disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terkait program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2026. Semua fraksi DPRD telah menyatakan persetujuannya,” tutur Mahbub.

Menurut Mahbub, sebanyak 26 Raperda masuk dalam daftar Propemperda 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 13 Raperda merupakan usulan baru, sedangkan sisanya merupakan lanjutan dari pembahasan yang telah dimulai pada tahun sebelumnya. “Jadi tidak semuanya perda baru. Ada beberapa yang melanjutkan proses legislasi yang belum rampung di tahun ini. Sebagian berasal dari inisiatif DPRD dan sebagian lagi dari usulan eksekutif,” jelasnya.

Baca Juga:
PPDIS Sosialisasi Perbup Nomor 10 Tahun 2025: Situbondo Menuju Desa dan Kelurahan Inklusi Disabilitas

Dalam kesempatan yang sama, Mahbub juga menguraikan bahwa agenda paripurna kedua hari itu berfokus pada pembahasan tingkat pertama Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang diusulkan langsung oleh pemerintah daerah. Raperda ini, kata Mahbub, disusun dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Situbondo.

“Raperda ini penting karena akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menarik investor dan memberi kemudahan bagi pelaku usaha,” terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Seluruh fraksi DPRD Situbondo pun menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tersebut. Pandangan itu berisi catatan kritis dan saran substantif serta redaksional, yang akan menjadi acuan dalam proses pembahasan lanjutan. “Semua fraksi menyampaikan masukan konstruktif. Ada yang menyoroti substansi pasal, ada pula yang menekankan pentingnya pengawasan implementasi agar tidak disalahgunakan,” ungkap Mahbub.

Menindaklanjuti hasil pembahasan awal itu, DPRD Situbondo telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebagai representasi legislatif untuk membahas Raperda tersebut secara mendalam bersama pihak eksekutif. “Pansus akan menjadi ujung tombak dalam memastikan Raperda ini benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan investor lokal,” tambahnya.

Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini, menurutnya, masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I, yang berarti masih akan melewati berbagai tahapan lanjutan seperti pembahasan bersama OPD teknis, harmonisasi, serta pembicaraan tingkat II sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Mahbub Junaidi menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya berkomitmen menjaga kualitas regulasi daerah, bukan sekadar mengejar kuantitas perda yang dihasilkan. “Kita ingin setiap perda yang lahir benar-benar implementatif, berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, serta mendukung arah pembangunan Situbondo yang inklusif dan berdaya saing,” tegasnya.

Baca Juga:
Kirab Santri Bersholawat Warnai Peringatan Hari Santri Nasional ke-10 di Situbondo

Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio) dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terbangun baik selama proses penyusunan Propemperda. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mempercepat pembangunan daerah melalui instrumen hukum yang terencana.

Mas Rio menilai, Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Investasi merupakan regulasi yang sangat strategis. “Kita ingin Situbondo semakin terbuka bagi investor, baik dari dalam maupun luar daerah. Namun tentu saja, investasi yang masuk harus berorientasi pada keberlanjutan dan manfaat sosial bagi masyarakat lokal,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Situbondo siap memberikan dukungan penuh dalam proses pembahasan hingga penetapan Raperda tersebut. “Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga, sehingga setiap kebijakan bisa berjalan efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Mas Rio.

Rapat paripurna yang berlangsung hampir tiga jam itu ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Propemperda 2026, disertai doa bersama untuk kelancaran seluruh proses legislasi yang akan datang.

Dengan disahkannya Propemperda 2026, DPRD Situbondo menegaskan langkah awal menuju penguatan fondasi hukum pembangunan daerah yang progresif dan adaptif terhadap kebutuhan zaman. Sementara pembahasan Raperda insentif investasi menjadi simbol keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang usaha seluas-luasnya bagi masyarakat Situbondo.

Penulis: HamzahEditor: Hamzah
error: